Bojonegoro, mediapantura.com – Untuk menunaikan ibadah haji selama 54 hari, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengajukan cuti besar ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Hal itu di ungkapkan oleh Plt.Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, melalui salah satu stafnya bidang pembinaan disiplin ASN, Pramuji, Senin (29/7).
Menurutnya dari data yang masuk total data yang masuk ke kantornya yang mengajukan cuti menunaikan haji ada 136 ASN. Dan jumlah tersebut hampir merata di setiap instansi, yaitu dari Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan ASN Rumah Sakit Umum Sosodoro Djatikoesumo (RSUD).
“Hingga saat ini, total ada 136 PNS yang telah mengajukan cuti menunaikan ibadah haji. Dan berangkat haji tahun ini didominasi dari ASN dijajaran dinas pendidikan,” jelasnya.
Dikatakan, sebagai ASN yang menunaikan ibadah haji tersebut, tidak boleh sembarangan meninggalkan tugasnya di instansi masing-masing ia bertugas. Untuk itu mereka hanya diberikan jatah cuti selama 54 hari.
” Selama ASN itu menunaikan ibadah haji, tugasnya akan digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh), dan itu sudah dibatur didalam PP no 11 tahun 2017 peraturan BKN,” tegasnya. (Rico/Waf)