Reporter Ahmad Fauzi
Bojonegoro, mediapantura.com – Inisial ST,(38) warga Desa Kendalsari RT 02 RW 02 Kecamatan Sumobito kabupaten jombang berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Deri Satreskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin setelah melaksanakan Aksinya mencuri sebuah kendaraan sepeda Motor.
Hal ini di sampaikan Oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi pers di Taman Reskrim polres Bojonegoro Senin (24/05/2021).
Kapolres Bojonegoro Mengatakan bahwa TSK ST ini merupakan residivis yang sudah melaksanakan aksinya di beberapa Tempat diantaranya kabupaten Tuban.Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro.
“Tersangka ST juga sudah empat kali masuk bui dan kali ini masuk bui yang Ke lima,” Ujar Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro juga menuturkan Petugas Dari Satreskrim Polres Bojonegoro selain mengamankan TSK Juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 Buah BPKB.1 Unit kendaraan Honda Supra.1 Unit Vario serta Kunci T yang sering di gunakan Oleh Pelaku untuk melancarkan aksinya.
Diakhir pernyataan Pers Kapolres juga menjelaskan bahwa pelaku akan di jerat jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Af)






