Bojonegoro, mediapantura.com – Untuk memberikan kemudahan membantu kaum petani, pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pertanian (Disperta) membuat inovasi, yang diberi lebel Kartu Petani Mandiri (KPM).
Inovasi yang diperuntukan untuk petani di wilayah angling darmo sebutan terkenalnya kabupaten Bojonegoro itu, diresmikan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah di Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, Selasa (23/7), kemarin.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menjelaskan, bila KPM ini diperuntukan untuk petani baik pemilik maupun enggarap, yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang ada di Bojonegoro. Menurutnya, banyak sekali manfaat yang akan didapat dengan kartu ini. Tentunya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk pendataannya harus dilakukan secara akuntabel sehingga pendistribusiannya bisa tepat sasaran. Saya berharap program KPM ini dapat mengobati luka petani saat menghadapi gagal panen, untuk itu Pemerintah dan masyarakat dapat berkolaborasi dengan baik untuk mensukseskan program ini,” jelasnya.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elizabeth, menambahkan, hingga saat ini sudah banyak upaya yang telah dilakukan dalam menangani gagal panen, diantaranya adalah mensosialisasikan ramalan BMKG kepada petani tentang pergantian musim. Dengan ini petani bisa memprediksi kapan saatnya mulai tanam dan kapan saatnya untuk merubah pola tanam.
Upaya ini, merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) sebagai penyedia irigasi bagi daerah-daerah yang rawan kekeringan melalui kantung-kantung air. Selain itu, juga menyediakan asuransi pertanian sebagai antisipasi jika terjadi gagal panen. “Melengkapi semua itu, Pemkab membuat terobosan baru yaitu Program Petani Mandiri yang melahirkan Kartu Petani Mandiri (KPM).”, terang Helmy, kemarin. Dijelaskan, program ini, lanjut dia, merupakan sebuah inovasi terbaru dari Pemkab sebagai solusi bagi para petani dalam menghadapi gagal panen.
Untuk mendapatkan KPM, ada beberapa syarat, tgabung dalam kelompok tani, memiliki lahan kurang dari 2 Ha, foto kopi Kartu Keluarga. Selanjutnya, Fotokopi KTP atau surat keterangan Kependudukan dan Catatan Sipil, Sertifikat Kepemilikan tanah atau Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah setempat disertai bukti fotokopi SPPT PBB.
Sementara itu manfaat KPM bagi petani adalah, memberikan akses bagi rumah tangga/keluarga petani untuk mendapatkan bantuan modal yang berwujud barang dengan nilai maksimal Rp. 10.000.000, .emberikan akses prioritas pelatihan dan pengembangan usaha tani, Jaminan pembelian hasil pertanian bekerjasama dengan Bum. Desa dan BUMD. Selanjutnya, Asuransi Gagal panen dan/ peternakan dan Sebagai akses untuk meperoleh beasiswa bagi keluarga pemegang KPM. (waf/top)