Kanit Dikyasa Berikan Himbauan Pelarangan Pemasangan Knalpot Brong

judul gambar

Reporter: Ahmad Fauzi

Bojonegoro, mediapantura.com – Kepala Unit Dikyasa IPTU M Tohir dan Jajaran Anggota Satlantas Polres Bojonegor mendatangi ke jumlah toko/dan bengkel di kawasan wilayah hukumnya terkait larangan untuk tidak menjual dan memasang knalpot Racing, Jum’at (30/04/2021).

Kanit Dikyasa IPTU M Tohir mengatakan larangan menjual dan memasang knalpot Racing terhadap pemilik toko dan bengkel ini di karenakan menganggu Ketentraman dan Kebisingan.

Selain memberikan himbauan kepada pemilik toko dan bengkel personil juga meberikan pemahaman dengan cara Mensosialisasikan Undang – Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Pengunaan Knalpot Standar. Koordinasi dengan OPD bidang perizinan dengan tujuan mengingatkan pemilik bengkel dan toko untuk tidak menjual Knalpot Racing ucap Kanit Dikyasa.

Diakhir pernyataan Pers Kanit Dikyasa juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi Himbauan pelarangan Pemasangan Knalpot Brong agar bisa menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat di saat Bulan Suci Ramadhan maupun menjelang Hari Raya idul Fitri.(af)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *