Mulai 1 Juli Dishub Larang Kendaraan Parkir di Sekitar Alun-Alun

Bojonegoro, Mediapantura.com – Mulai hari ini tanggal 1 Juli 2019 Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro memberlakukan pengumuman larangan kendaraan untuk parkir di sekitaran Alun- alun Kota Bojonegoro. Kecuali jika ada kegiatan-kegiatan khusus baru diperboleh parkir ditempat itu.

Kepala Dishub Bojonegoro Adie Witjaksono mengatakan pihak tidak ada alasan khusus terkait pengumuman larangan parkir di sekitaran alun-alun yang mulai diberlakukan pada 1 Juli ini. “Ya pengumuman itu adalah menegaskan jika sebelumnya sudah ada rambu-rabu larangan parkir tapi tidak ditaati. Sehingga, diberi pengumuman agar bisa memberi tahu masyarakat,” katanya, Selasa (1/7).

Menurut dia, ditempat itu perlu diumumkan dan disosialisasikan lagi. Karena rambu dilarang parkir ada sudah lama. Namun, masih belum ditaati oleh sebagain warga. Sehingga, nantinya, setelah adanya pengumuman ini akan diberlakukan penjagaa oleh petugas Dishub.” Kalaupun ada yang parkir juga kita beritahu dulu sampai masyarakat terbiasa menaati larangan itu,” bebernya.

Sejauh ini, lanjut Adie, pihaknya bilum memberlakukan adanya sanksi bagi warga yang melanggar larangan parkir itu. ” Kita tidak bilang sanksi dulu. Karena kalau masyarakat belum terbiasa tidak mungkin kita langsung memberi sanksi,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga akan meninjau dan mengefaluasi tempat-tempat yang ada rambu larangan parkir disekitar alun-alun. Jika, ada rambu yang memang tempatnya kurang setrategis dan dirasa masyarakat membutuhkan tempat untuk parkir maka akan dipindahakan rambunya.

Tak hanya itu, selain kendaraan, hal itu juga berpengaruh terhadap adanya pedagang kali lima yang melakukan jualan sembarangan. Oleh karena itu, untuk sementara pihak Dishub melakukan sosialisasi terlibih dahulu. “Yang jelas kita sosialisasikan dulu,” tuturnya (waf/admin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *