Bojonegoro – Kantor Bea Cukai Bojonegoro berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal dari tahun 2013 – 2018, namun dalam mengamankan rokok tanpa cukai ini tidak didapatkan tersangka. Hal ini dikarenakan petugas mengamankan dari pertokoan bukan dari produsen.
Press conference pemusnahan barang milik negara berupa rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan tahun 2013 hingga 2018. Ada sebanyak 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau Iris (TIS) senilai kurang lebih Rp 263 juta, yang dimusnahkan secara simbolis, Selasa(25/6/2019)
Pemusnahan sendiri dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, dihadiri juga oleh Perwakilan dari Kantor Wilayah Bea Cuka Provinsi Jawa Timur, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Satpol PP Bojonegoro, sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai tipe madya pabean C Bojonegoro Winarko mengatakan produsen rokok ilegal yang beredar di Bojonegoro dan Tuban berasal dari luar Bojonegoro dan Tuban.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan penindakan antara lain rokok dengan pita cukai yang diduga palsu, rokok tanpa dilekati pita cukai dan roko dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, di wilayah Bojonegoro dan Tuban.” kata Winarko.
Winarko juga menyampaikan bahwa penindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan bukti nyata dan keseriusan pemerintah dalam penegakkan hukum dan memberantas peredaran barang barang ilegal, karena peredaran barang tersebut tidak hanya merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat peraturan, namun juga membahayakan masyarakat dan mengurangi penerimaan negara.
“Kalau dilihat nilai kerugiannya memang kelihatan kecil, tetapi rokok ilegal tersebut juga berpotensi membahayakan masyakat, karena rokok-rokok tersebut tidak terkontrol kadar TAR dan nikotinya,” pungkas Winarko.
Bea Cukai menggelar Operasi Gempur untuk memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia dengan harapan dapat menekan angka peredaran rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen. (waf/MP)