Bojonegoro – Bertempat di Ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro diadakan Sosialisasi Implementasi Online Single Sumissio (OSS) Perizinan Berusaha, yang secara resmi dibuka oleh Pj. Sekda Bojonegoro Yayan Rohman, AP. MM, Rabu pagi (7/11/2018)
Acara tersebut, diikuti oleh seluruh SKPD Lingkup Pemkab Bojonegoro, Instansi Vertikal yang ada di Bojonegoro, seperti Bea Cukai, KPP Pratama, dan Notaris, serta perwakilan pengusaha ini bertujuan untuk mensosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 yang mengatur Sistem OSS yang merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi dari tingkat pusat sampai daerah yang cepat, murah dan memberi kepastian. Untuk itu kami mendatangkan nara sumber Daru Kurniawan, S.Sos.MM selaku Kepala Bidang Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan BKPM pusat, ungkap Drs. Kamidin selaku Kepala DPMTSP Kab. Bojonegoro saat menyampaikan laporannya.
Yayan Rohman mengatakan dalam sambutannya bahwa, Kabupaten Bojonegoro siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait sistem perijinan ini,
“Untuk itu agar semua petugas pelayanan untuk merubah pola pikir lama menjadi pola pikir yang baru, karena mekanisme sistem OSS ini menutut perubahan perilaku dari seluruh stakeholder baik dari petugas pelayanan dan pengusaha,” ungkapnya Yayan.
Yayan Rohman juga menambahkan bahwa, sistem OSS ini juga merupakan kemudahan akses yang diwujudkan dengan teknologi informasi (IT), sistem yang benar-benar terintegrasi, dimana antar tingkatan pemerintah di Indonesia disatukan cara kerjanya serta sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada investor atau pelaku usaha untuk memproses sendiri izin usahanya, pungkasnya. (Gok/MP)