Blora, mediapantura.com – Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Blora, Polda Jateng menilang seorang pemuda di Simpang 4 Kantor Pos, Blora. Dirinya ditilang karena masuk jalur kota yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dengan tidak menggunkan Helm dan tidak memiliki SIM.
“Pelanggar tidak menggunakan helm, masuk jalur kota kawasan tertib lalu lintas. Melintas di traffick light Simpang 4 Kantor Pos Blora, langsung kami berhentikan,” kata Bripda Wina, anggota Sat Lantas Polres Blora ketika dikonfirmasi, Rabu (27/11).
Bripda Wina mengatakan, Pemuda tersebut baru berusia 16 tahun putus sekolah dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu yang lebih membahayakan keselamtannya ketika berkendara tidak menggunakan Helm.
“Sering sekali pengendara motor mengabaikan keselamatan berkendara dengan tidak memakai helm dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Selanjutnya pelanggar tersebut dibawa kekantor Sat Lantas Polres Blora untuk dilakukan pembinaan dan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam juga disita petugas agar diurus oleh orang tuanya.
“Kami berikan pembinaan kepada pelanggar di kantor. Selain kelengkapan surat-surat berkendara, penggunaan helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor.” Beber Bripda Wina.
Kasat Lantas AKP Edi Sutrisno terpisah menegaskan pihaknya sudah melakukan tindak tegas untuk pengendara yang nakal, selain itu Pendidikan pengetahuan Lalu Lintas juga telah mengadakan edukasi dan sosialisasi baik di Insititusi, sekolah dan masyarakat tentang keselamatan berkendara.
“Harapan kami, langkah-langkah seperti itu bisa menyadarkan masyarakat untuk menggunakan helm serta lengkapilah surat-surat dalam berkendara, karena terjadinya kecelakan lalu lintas salah satunya akibat pelanggaran,” Tegas AKP Edi.(red)