Perda KTR Disahkan, Bupati Bojonegoro: Tujuanya Bukan Melarang Merokok

judul gambar

BOJONEGORO Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna, Rabu (17/12/2025).

Aturan baru ini bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok sama sekali, melainkan menata ruang publik agar aktivitas merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, demi melindungi hak masyarakat umum untuk menghirup udara sehat.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa Perda KTR ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan titik keseimbangan antara hak individu perokok dan hak masyarakat non perokok, terutama kelompok rentan.

“Tujuan peraturan bukan melarang merokok, melainkan mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok, melindungi hak non-perokok dan kelompok rentan,” ujar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono.

Dalam penerapannya nanti, sejumlah area publik dan fasilitas umum akan ditetapkan sebagai zona steril asap rokok. Meski seluruh fraksi di DPRD menyatakan setuju, mereka memberikan catatan kritis yang cukup tajam terkait aspek keadilan.

Para wakil rakyat menekankan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan Area Khusus Merokok (Smoking Area) yang layak di titik-titik tertentu. Hal ini dianggap penting agar penerapan aturan di lapangan bersifat proporsional dan tidak mendiskreditkan satu pihak.

Selain penyediaan fasilitas, DPRD juga mewanti-wanti Pemkab Bojonegoro agar masif melakukan sosialisasi sebelum penindakan dilakukan. Langkah ini diambil guna menghindari benturan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat saat aturan ini efektif diberlakukan.

Setelah Raperda resmi disahkan tersebut, pastinya publik menanti langkah teknis dari pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur pendukung agar aturan ini benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar menjadi catatan di atas kertas.(Hil)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *