Keadilan yang Mengedepankan Maaf, Bupati Wahono Teken Kesepakatan Restorative Justice

judul gambar

Surabaya – Komitmen untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis ditunjukkan Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dengan menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice bersama Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025), dan turut disaksikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Kuntadi, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Bupati Wahono menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan langkah maju dalam menghadirkan keadilan yang tidak semata berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai perdamaian dan harmoni sosial.

Bacaan Lainnya
judul gambar

“Melalui restorative justice, kita ingin mengembalikan harmoni sosial. Pelaku, korban, dan keluarga diberi ruang untuk bermusyawarah mencari solusi yang adil tanpa harus melalui proses pengadilan panjang,” ujar Wahono.

Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara ringan, seperti pencurian kecil, secara lebih cepat dan efektif. Dalam skema ini, pelaku dapat mengembalikan kerugian dan meminta maaf kepada korban. Bila korban menerima, perkara dapat dihentikan tanpa proses peradilan lebih lanjut.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini diusung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

“Kami berharap sinergi ini membawa manfaat nyata, agar masyarakat benar-benar merasakan keadilan yang berpihak pada kemanusiaan,” tambah Bupati Wahono.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemkab Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi restorative justice secara konsisten. Selain mengurai beban perkara di pengadilan, pendekatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (RBU/Red)

judul gambar

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *