Blora, mediapantura.com – Satlantas Polres Blora Polda Jateng telah menindak 4.033 Pelanggaran, dalam operasi Zebra Candi 2019 yang dilaksanakan dua pekan terhitung sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. Adapun rinciannya adalah Sebanyak 3248 pelanggar di berikan tindakan Tilang, dan sebanyak 785 di berikan Teguran.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,.M.H Melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Edy Sutrisno,SH,MH mengungkapkan bahwa pelanggaran masih di dominasi oleh pengendara Roda dua. Dengan barang bukti yang disita adalah sebanyak 262 Ranmor, 188 SIM dan 2899 STNK.
Kasat Lantas mengatakan bahwa pelanggaran yang di tindak adalah pelanggaran berat yang dapat menimbulkan kemacetan maupun fatalitas korban kecelakaan. “Sebanyak 3248 pelanggar kami tindak dengan tilang, dan 785 kami berikan teguran.” Kata Edy.
Lebih lanjut mantan Kasat Lantas Polres Kendal ini membeberkan, bahwa selain melakukan penindakan, selama Operasi Zebra Candi 2019, Satlantas Polres Blora telah melakukan pembinaan dan penyuluhan baik secara tatap muka langsung, maupun melalui media seperti Radio, Koran, bahkan media sosial seperti Instagram, Facebook Maupun Twitter terus di gelorakan tentang Operasi Zebra, tentunya dengan tujuan utama adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat agar memehami arti pentingnya Tertib Berlalu Lintas.
“Operasi Zebra Bukan hanya penindakan, dengan momen Operasi Zebra ini kami ingin mengajak masyarakat agar tertib berlalu lintas, guna mewujudkan keamanan, kelancaran dan keselamatan Lalu Lintas di Jalan.” Tambah Kasat Lantas.(red)