Blora, mediapantura.com – Satuan lalulintas (satlantas) Polres Blora, Polda Jateng menggelar sidang di tempat, Operasi Zebra Candi 2019. Sidang di tempat dilaksanakan bersama pengadilan negeri Blora dan Kejaksaan Negeri Blora. Jumat, (01/11/2019)
Sidang di tempat di awali dengan operasi gabungan yang dilakukan oleh Anggota Polres Blora dan Dinas Perhubungan Blora, Bahkan Mobil Keliling Samsat Blorapun di siapkan untuk pelayanan.
Operasi gabungan di laksanakan di Simpang 4 Tugu Pancasila Blora. Nampak petugas Kepolisian bersama Dinas Perhubungan memeriksa kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H melalui Kabag Ops Kompol Zuwono, SE,M.Si selaku Karendal Ops Zebra Candi 2019 mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat yang melanggar. “Sesuai dengan tujuan utama Operasi Zebra adalah untuk menekan pelanggaran dan meminimalisir kecelakaan, untuk itulah hari ini kami gelar operasi gabungan dan sidang di tempat.” Ungkap Kompol Zuwono.
Bertindak sebagai hakim tunggal, Wakil Ketua pengadilan negeri Morinda Krisna,SH,MH.
Sidang ditempat ini menurut Zuwono adalah untuk mempermudah dan mempersingkat waktu masyarakat dalam penyelesaian proses tilang.
Melalui kegiatan itu pula, kata Zuwono, masyarakat dapat langsung melaksanakan sidang dan diputuskan langsung Oleh Hakim terkait denda.
“Untuk pelanggar yang ditilang, bisa langsung mengikuti sidang dan membayar denda, untuk selanjutnya bisa langsung mengambil barang bukti yang di sita.” Pungkas Zuwono.
Dalam kegiatan gabungan tersebut telah ditindak 121 pelanggaran, dengan barang bukti yang di sita berupa 10 Sepeda Motor, 15 SIM, dan 96 STNK.(red)