Bojonegoro – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungannya untuk aktif mensosialisasikan larangan judi online di masyarakat.
“Sesuai arahan dari Menteri Agama Republik Indonesia seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring”, ucap Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro melalui Plt Kasubag TU, Zaenal Arifin, Kamis (27/06/2024).
Zaenal Arifin mengatakan, jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi Bapak Kepala Kantor Kemenag Bojonegoro telah mensosialisasikan larangan judi online kepada Kepala KUA, Kepala Satuan Kerja (Satker), Pengawas Madrasah dan kepada seluruh ASN”, katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, kepada seluruh Kepala Satker, Kepala Kemenag Bojonegoro meminta agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring atau online di wilayah kerjanya masing-masing.
“Seluruh ASN Kemenag Bojonegoro harus membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya”, tegasnya.
Plt Kasubag TU Kemenag Bojonegoro menambahkan untuk para guru agar melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan dan kepada seluruh Penyuluh Agama harus mensosialisasikan di lingkungan masyarakatnya.
(pur/red).