Bojonegoro – Hasil implementasi Deradikalisasi Napiter dan juga sebagai wujud keberhasilan dari pola pembinaan yang telah di terapkan, Lapas Kelas IIA Bojonegoro telah mengeluarkan 1 (satu) orang Narapidana (Napi) Tindak Pidana Terorisme atas nama Baharudin Azzam Als Azzam Als Bahar Als Abah Karno Als Slamet Bin Sakiman pada Selasa, 23 April 2024.
Narapidana tersebut bebas karena mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana atas nama Baharudin Azzam Als Azzam Als Bahar Als Abah Karno Als Slamet Bin Sakiman.
Sebelumnya perlu diketahui bersama bahwa Pembebasan Bersyarat ini di usulkan pasca program Deradikalisasi Napiter dan telah Ikrar Setia NKRI pada Januari lalu.
Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan menyampaikan bahwa ini merupakan wujud keberhasilan dari Lapas Bojonegoro dalam pelaksanaan program pembinaan.
“Ini merupakan satu langkah dari Lapas Bojonegoro dalam keberhasilan pelaksanaan program pembinaan, yang mana Warga Binaan Napiter atas nama Baharudin Azzam ini sangat aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian maupun kemandirian. Warga Binaan Napiter ini juga tidak pernah melanggar aturan yang di terapkan di Lapas Bojonegoro” ungkapnya.
Sebelum pelaksanaan pembebasan, Lapas Bojonegoro melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror/Polri, Polres Bojonegoro, dan Kodim 0813 Bojonegoro.
Setelah dikeluarkan dari Lapas, dengan beberapa pendampingan APH(Aparat Penegak Hukum) Pembebasan Narapidana Terorisme ini selanjutnya diserahkan kepada Bapas Bojonegoro untuk dilakukan pembimbingan setelah keluar dari Lapas Bojonegoro secara bertahap.
Sumber : Pers Rilis Lapas Bojonegoro