Angkut Kayu Jati Ilegal, Seorang Warga Ngasem Ditangkap

Bojonegoro, mediapantura.com – Polhutmob Perhutani KPH Bojonegoro berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga membawa kayu jati ilegal lantaran tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Menurut Saleh Budiono, Komandan Regu Polmob, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 01.20 WIB. Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan truk warna merah, nomor polisi AD 1469 RF yang membawa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah melintas di jalan raya Bubulan – Ngasem tepatnya dijalan Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro tepatnya petak 87 RPH Ringin anom, BKPH Nglambangan, KPH Bojonegoro.

Selanjutnya, kata dia, petugas yang mendapati truk yang dimaksud dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata memuat kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. “Kayu-kayu yang diangkutnya tersebut memang tidak dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal,” ujarnya.

Pelaku yang diamankan petugas, berinisial PT, 36, warga Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 20 batang kayu jati berbagai ukuran, dengan volume kurang lebih sebanyak 1,4 meter kubik, berikut sebuah kendaraan truk warna merah Nopol AD 1469 RF, yang dipergunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Bojonegoro, guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, saat dihubungi oleh awak media, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Ismawati, membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah menerima pelimpahan perkara tentang pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (ilegal), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, d dan e dan Pasal 83 Ayat (1), Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Benar, Sat Reskrim telah nerima pelimpahan perkara mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah, untuk saat ini pelaku warga Ngasem dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Ismawati.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *