Jelang Pemilu, Bawaslu Bojonegoro Ingatkan Netralitas ASN

judul gambar

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam politik praktis terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Jika nantinya ASN kedapatan terlibat kampanye maupun politik praktis maka akan dikenai sanksi, baik itu sanksi ringan hingga sanksi berat. Netralitas ASN dalam Pemilu tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Didalam Undang-undang itu dijelaskan bahwa Pejabat Negara dan Penjabat Fungsional serta Pejabat Struktural dalam Jabatan Negeri serta ASN lainya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu. Keberpihakan itu sebelum Pemilu dan selama masa kampanye serta setelah kampanye.

Selain itu, netralitas tidak hanya untuk ASN saja. Kepala Desa, BPD, RT maupun RW tak diperkenankan terlibat politik praktis terutama Kampanye dalam Pemilu mendatang yang dipertegas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, mengacu perundang undangan yang berlaku bukan hanya ASN bahkan seluruhnya mereka yang menerima honor dari APBD maupun APBN tidak boleh terlibat dalam politik praktis khususnya kampanye.

“Selain itu, ASN tidak boleh share, like komen maupun follow kontestan peserta Pemilu”, tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Lebih lanjut menurutnya bahwa larangan itu tertuang dalam peraturan bersama antara Menpan RB, Mendagri, Kepala ASN dan Bawaslu.

“Jika nantinya ASN kedapatan melanggar maka akan dikenai sanksi baik itu sanksi ringan hingga sanksi berat berdasarkan keputusan sanksi yang diberikan secara langsung oleh kepala ASN”, tutup Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.(pur/red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *