Blora, mediapantura.com – Untuk mengantisipasi adanya indikasi maraknya peredaran narkoba di dalam Lapas. Satuan Reserse Narkoba Polres Blora secara mendadak gelar test urine untuk seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Blora, Senin(14/10).
Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.00 WIB usai kegiatan apel pagi secara langsung satu persatu petugas lapas langsung diarahkan menuju kamar mandi untuk menjalani tesurine.
Kepala Rutan (Lapas) kelas II B Blora Akhmad Yoga mengatakan, kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan Sat Res Narkoba Polres Blora dan sebagai tindak lanjut perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melaksanakan tes urin pada petugas lapas.
“Sebagai tindak lanjut perintah pimpinan, sidak tes urin petugas lapas ini guna menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dan bebas dari narkoba.” tuturnya.
Akhmad Yoga menyebut, sebanyak 38 pegawai lapas yang diantaranya 29 laki-laki dan 9 perempuan semua wajib tes urine. Dirinya menegaskan upaya ini adalah bentuk pencegahan agar petugas Lapas agar tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba.
Apabila ditemukan ada oknum pegawai lapas terbukti menfasilitasi atau menggunakan narkoba, maka akan diberikan sanksi disiplin sesuai undang-undang ASN berupa pemecatan.
“Sudah menjadi komitmen kami untuk turut andil memberantas narkoba di wilayah lapas kelas II B Blora. Kami akan tindak tegas siapa pun oknum petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Sebab mereka adalah aparat yang membina warga binaan, jadi mereka harus bebas dari narkoba,” tegas Akhmad Yoga.
Lanjut Kasat Reskoba Polres Blora AKP Suparlan menuturkan, kegiatan ini merupakan salahsatu upaya pencegahan penggunaan narkoba bagi petugas lapas yang ada di Blora.Sebab jaringan narkotika saat ini tak hanya menyasar ke masyarakat umum saja, melainkan juga kepada lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pegawai-pegawai lapas.
“Karena, bisa saja narkoba juga beredar dikalangan petugas Lapas. Kita lakukan tes urin bertujuan untuk memberantas serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika, baik dilingkungan ASN atau pegawai-pegawai lainnya,.” tandasnya.(humas/red)