Mantan Kepala Desa di Bojonegoro Korupsi Ratusan Juta Rupiah Dana Desa

Bojonegoro, mediapantura.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bojonegoro secara resmi mengeluarkan rilis terkait kasus perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 yakni mantan Kepala Desa (Kades) Pargelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Dalam konferensi pers bertempat halaman gedung Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kamis(12/9/2019).

Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli saat memimpin konferensi pers di halaman gedung Sat Reskrim. Kepada awak media Kapolres menjelaskan bahwa mantan Kades Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro telah melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016. Dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 156.386.213,-

“Untuk saat ini tersangka TS, mantan Kades Pragelan sudah dilakukan Penyidikan dan terbukti melawan hukum di duga melakukan korupsi dana desa, selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara dan P 21 kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” ucap Ary Fadli.

Dalam konferensi pers Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa penyidik telah menerima pengaduan dari masyarakat Desa Pragelan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro kemudian dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara mantan Kades Pragelan cukup bukti melawan hukum dan patut di duga telah melakukan tindak pidana korupsi. Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti sebagai berikut :

– Dokumen anggaran pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan desa Tahun 2016
– Buku catatan pengeluaran uang oleh Bendahara Desa
– Uang tunai sebesar Rp. 156.386.213,-
– Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara

“Tersangka TS yang saat itu menjabat Kades Pragelan telah mengambil alih pengelolaan uang desa yang menjadi wewenang sebenarnya adalah bendahara desa,” jelas Kapolres.

Menurut Kapolres Bojonegoro, tersangka TS dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(waf/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *