Bojonegoro, mediapantura.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Bojonegoro khususnya dalam hal kepengurusan Kartu Keluarga (KK). Dalam pelayanan tersebut, Disdukcapil menerapkan Tanda Tangan Elektrik (TTE) berbentuk QR Code untuk menjaga kerahasiaan data dan keamanan yang dijamin oleh Badan Sertifikat Elektronik (BSE) dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk KK tersebut berdasarkan amanat Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2019 untuk menuju Dukcapil go digital.
” Saat ini setiap KK tertera barcode jadi sudah tidak ada tanda tangan manual lagi. Hal itu untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data,” ucap Moch Chosim, S.H., M.H, Kadisdukcapil Bojonegoro, Sabtu (07/09).
Menurut Moch Chosim, saat ini masyarakat ketika mengurus Kartu Keluarga sudah tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Masyarakat cuma cukup datang ke Kantor Kecamatan sambil membawa berkas persyaratan untuk mengajukan permohonan KK. Kemudian Kepala Disdukcapil tinggal menombol Tanda tangan dengan sistem online untuk mengesahkan KK tersebut.
“Kami terus berusaha semaksimal untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus KK sehingga tidak perlu datang ke kantor disdukcapil dan cukup datang ke kantor kecamatan. Data masuk kami langsung mengesahkan KK dengan cara melalui sistem online. Jadi pengurusan KK cukup diselesaikan di kantor kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Kepala Didukcapil Bojonegoro menambahkan, setelah pelayanan kepengurusan KK cukup di kantor Kecamatan, diharapkan pelayanan kepengurusan KTP, Akta dan surat lainnya juga bisa dilakukan di kantor Kecamatan. Sehingga masyarakat yang tempat tinggalnya jauh tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil Bojonegoro dan bisa menghemat biaya. (Red)