Bojonegoro, mediapantura.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas staf di Kecamatan Kapas untuk menarik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Suyono Hadi (50) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.Suyono diperiksa Kejari hingga 4 jam, Selasa (30/7).
Kasi Pidsus Bojonegoro A. Fauzan mengatakan tersangka telah terbukti menggelapkan dana PBB dari beberapa desa di Kecamatan Kapas sekitar Rp346 juta. Tetapi, lanjut Fauzan tersangka sudah mengembalikan Rp247 juta. “Menurut keterangan tersangka uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli mobil dan biaya kuliah anaknya,” kata A. Fauzan seusau melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, dikawal oleh petugas Kejari menuju menuju Lapas Kelas IIA Bojojegoro. Suyono terlihat malu dan menutupi wajahnya dengan menggunakan tas yang iya bawakan. Tersangka tidak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media.
Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Nursyamsi mengatakan tersangka dicercar sekitar 15 pertanyaan terkait masalah tersebut. Setelah proses ini Nursyamsi akan melakukan koordinasi dengan keluarga guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya. “Kita akan melakukan koordunasi dengan pihak keluarga tersangka. Inginya nanti kita mengajukan penanguhan tahanan kepada tersangka,” bebernya.
Sebelumnya, pihak Kejari telah memeriksa 6 saksi dari 3 desa. Yakni, pada Senin (8/4) sebanyak tiga orang pertama Kepala Desa Wedi Mashadi, Kasi Kesra Desa Wedi Nuryanto dan Kepala Desa Tapelan Priyo. Kemudian pemeriksaan saksi pada (9/4) juga mendatangkan tiga orang yakni, Kepala Desa Bangilan, Kasun Bangilan dan Kaur Keuangan Desa Tapelan. Ia menambahkan jika tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). (top/waf)