Dihadapan AKBP EG Pandia, Pelaku Pembacokan di Malo Mengaku Tidak Menyesal Membunuh Korban

judul gambar

Reporter : Ahmad Fauzi

Bojonegoro, mediapantura.com – Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, SIK, MM, MH bersama Wakapolres Kompol Rendy Surya Aditama, Kasatreskrim polres Bojonegoro menggelar pres Rilis kasus pembacokan di desa Tambakromo kecamatan Malo kabupaten Bojonegoro. Konferensi pers sendiri di gelar di taman Satreskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (22/02/2021).

Saat di hadapan Kapolres Bojonegoro pelaku Lasiman mengaku bahwa motif membacok korban atas Sarmin(61) karena sakit hati lantaran dituduh selingkuh dan kemudian ia sempat adu mulut hingga akhirnya pelaku tega membacok korban menggunakan sabit.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kejadian pembacokan ini terjadi pada hari Minggu (21/02/2021) sore hari dan korban atas nama Sarmin meninggal dunia di lokasi kejadian di karenakan adanya luka bacok hingga tiga kali.

Namun dalam konferensi pers ada yang janggal saat Kapolres menanyakan apakah pasca kejadian membunuh korban ia menyesali perbuatannya atau tidak namun pelaku justru menjawab bahwa saya lega dan tidak menyesal membunuh Korban karena saya malah bisa lega meninggal dunia.

Atas perbuatannya kini Lasiman harus di jerat dengan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP Dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun Penjara pungkas Kapolres Bojonegoro.(Af)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *