Reporter : Ahmad Fauzi
Bojonegoro, mediapantura.com – Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hermawan didampangi Kasatreskoba AKP Yusis menggelar Konferensi Pres ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres Bojonegoro,Kamis (10/09/2020).
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro, AKP Yusis menjelaskan bahwa ada 5 orang yang berhasil diamankan diantaranya dengan inisial R,C,S,G,PP.
Selain menangkap 5 tersangka penyalahguna narkoba, Satresnarkoba Polres Bojonegoro juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Saat para tersangka di tanya Kapolres di hadapan awak media salah satu penguna Narkoba inisial PP,(21) yang berjenis kelamin perempuan “Apakah Anda Kapok Memakai Narkoba ” dengan Tegas ia menjawab Tidak Kapok dan enak katanya.
Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka penyalahguna narkoba saat ini diamankan di sel tahanan Polres Bojonegoro dan mereka di jerat pasal 114 ayat 1 huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Kurungan 4 Tahun.
Diakhir pernyataan pers, Kapolres Bojonegoro juga mengajak masyarakat bersinergi dengan aparat Kepolisian untuk mengawasi bahaya penyalahgunaan narkoba agar Bojonegoro bisa Zero Narkoba (Bebas Narkoba).(red)






