oleh : Ahmad Zayyinul Khasan, S.Pd.I, M.Pd.
Tuban, mediapantura.com – Peraturan Pemerintah dan dampak penundaan Pilkada 2020 sangat terasa di Kabupaten Tuban seperti yang kita ketahui bahwa wabah covid 19 membuat tatanan yang ada di negara ini menjadi berubah seketika baik dibidang pendidikan perekonomian dan politik khususnya tatanan sosial kemasyarakatan.
4 Mei 2020 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020. Penamaan rincian Perpanjangan tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, atau Perpu Nomor 2 Tahun 2020.
Perpu yang lebih dikenal sebagai Perpu Pilkada itu sudah lama ditunggu para pemangku kepentingan pilkada, pasca-KPU melalui Keputusan KPU Nomor 179 / PL.02-Kpt / 01 / KPU / III / 2020 tentang perjanjian kerja pilkada serentak di 270 negara yang diduga memerlukan penyakit nasional yang menyebabkan wabah Corona Virus 2019 (Covid-19).
Tahapan pilkada di Tuban yang ditunda menerbitkan pelantikan Petugas Pemungutan Suara (PPS), verifikasi persyaratan dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Dengan demikian, berakhir sudah polemik soal legalitas memenangkan pilkada serentak oleh KPU yang sempat ramai di masyarakat.
Jika dirangkum, isi Perpu Pilkada ini melengkapi tiga klaster pengaturan baru. Pertama , pemilihan lanjutan dapat terjadi akibat pilkada yang terkait sebagian besar daerah atau seluruh daerah yang terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang perlu dilakukan. Bencana nonalam menjadi ketentuan baru yang dapat menyebabkan pemilihan pilkada.
Khususnya, pertimbangkan untuk melakukan empat tahap Pilkada. Misal, pendaftaran calon, pengadaan logistik, juga kampanye pemilihan. Selain itu, KPU juga wajib mengatur cara mengatur dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak disetujui Pasal 122A ayat (3) Perpu Pilkada.
Kedua , pemilihan komisi pemilihan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, dilakukan oleh KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanismenya, pemilihan serentak dilaksanakan setelah penetapan keputusan pemilihan dilaksanakan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
Ketiga , pemungutan suara serentak Pilkada 2020 yang semula di bulan September 2020, ditunda ke bulan Desember 2020 karena terjadi bencana non alam.Namun dalam hal pemungutan suara serentak bulan Desember tidak dapat dilakukan, pemungutan suara serentak ditunda dan diminta segera setelah bencana non alam berakhir.
Penundaan Membawa Dampak yang sangat jelas penundaan pilkada yang disetujui Perpu Pilkada pasti membawa dampak. Bila disetujui dengan cepat, sebaiknya ada lima yang sebaliknya. Pilkada bagi para pemangku kepentingan. Meliputi anggaran hukum, teknis, politik, sosial, dan anggaran. Berikut ini akan saya uraikan dampaknya dari penundaan pilkada tersebut.
Kesatu , dampak hukum. Akibat disetujui Perpu Pilkada, KPU harus meminta izin hukum pilkada. Terkait dengan perubahan Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada serentak 2020 sebagai revisi atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 jo PKPU No. 16 Tahun 2019 jo PKPU Nomor 2 Tahun 2020. menggeser pula waktu pelaksanaan tahap-tahap pra dan pasca pemungutan suara.
Khususnya, pertimbangkan untuk melakukan empat tahap Pilkada dikabupaten Tuban.Misal, pendaftaran calon, pengadaan logistik, juga kampanye pemilihan. Selain itu, KPU juga wajib mengatur cara mengatur dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak disetujui Pasal 122A ayat (3) Perpu Pilkada.
Kedua , kritis teknis. Secara logis, persetujuan pilkada pasti berdampak pada tata kelola teknis pilkada. Jika dirujuk implikasi teknis pilihan pemungutan suara di bulan Desember 2020, buat KPU harus sudah mulai menyiapkan Pilkada pada Juni 2020.
Terkait, akan ada irisan pelaksanaan tahap dengan puncak pandemi dan masa persetujuan sosial berskala besar (PSBB) yang belum bisa dipastikan kapan pun akan berakhir.
Melaksanakan tahapan yang beririsan dengan masa puncak pandemi meminta dukungan dan disiplin ketat untuk pinta patuh pada perlindungan kesehatan pandemi Covid-19 oleh seluruh pemangku kepentingan pilkada. Mulai dari pemilihan, calon peserta pemilihan, juga masyarakat pemilihan.
Untuk itu, KPU harus merumuskan tata kelola teknis pilkada yang sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, membahas terkait dengan interaksi antara petugas dengan peserta pemilu atau peserta yang tidak beresiko menyebarkan Covid-19.
Misalnya saja, bagaimana tata cara verifikasi teknis syarat dukungan calon kandidat perseorangan, data kandidat coklit, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, serta rekapitulasi yang sesuai dengan kebijakan jaga jarak (jarak fisik) agar tidak terpapar Covid-19.
Ini tentu saja tidak mudah. Sebab Perpu Pilkada masih menggunakan tata kelola Pilkada dalam situasi normal (tanpa pandemi / krisis), karena bahan muatannya tidak membuat penyelesaian dialog pelaksanaan Pilkada agar sesuai dengan kebutuhan pandemi Covid-19.
Perpu ini, masih mengkonstruksi seluruh tahapan pilkada serentak 2020 pengaturan berdasarkan ketentuan yang sudah ada dalam UU Pilkada. Maka KPU harus strategis dan sigap untuk menyikapi dan mensiasatinya. Supaya saat KPU melakukan pengaturan teknis pilkada yang koheren dengan protokol penanganan Covid-19, pengaturan yang dibuat itu tidak dipermasalahkan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga , dampak politik. Konflik daerah sangat mungkin berubah, sebagai dampak dari jeda kalah pilkada. Sebut saja soal status mandat / pembahasan yang telah diberikan atau potensi yang diberikan pada calon sangat mungkin berubah dan berganti pada orang lain mengenai perubahan elektabilitas atau pengaruh politik para aktor politik di daerah.
Selain itu, pembahasan tim politik calon calon makan lebih lama karena kompetisi pra mundur hingga Desember 2020, tentu saja ini akan dilanjutkan dengan dinamika tersediri di internal maupun eksternal tim pendukung calon.
Dampak lain adalah kebutuhan yang semakin besar pada bantuan keuangan atau bantuan untuk kerja-politik kandidat. Biaya politik (biaya politik) yang harus dikeluarkan calon yang baik untuk merawat yang konstituen dan harus disetujui yang semakin tinggi.
Hampir semua parpol meminta calon melakukan survei elektabilitas yang dibiayai oleh calon sendiri dan survei ini biasanya dilakukan oleh lembaga survei yang telah ditunjuk partai. Belum lagi menguji kembali uji kelayakan dan kepatutan (uji kemampuan dan kepatutan) oleh parpol terhadap para calon, berakibat pula pada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Politik biaya tinggi ini bisa memenangkan kompetisi yang tidak sehat dan tidak sebanding dengan para calon yang tidak memiliki banyak modal. Ini tentu saja menyenangkan dan bisa menurunkan kualitas demokrasi kita.
Selain itu, jika pilkadanya ditunda ke 2021. Para kandidat dapat sekalian memilih semua kegiatan politik mereka di 2021 yang terkait dengan partai atau pencitraan elektoral, dan dapat kembali membahas untuk mendapatkan bantuan sesuatunya di tahun depan saat Pilkada sudah mulai lagi. Mereka relatif dapat bernafas dan mampu pula mengatur ulang strategi serta mengumpulkan sumber-sumber persetujuan baru.
Keempat , berdampak sosial. Secara sosial, melakukan perundingan pilkada dapat membuat masyarakat melihat pandemi Covid-19 sebagai suatu perundingan serius, karena Covid-19 sampai dapat disetujui tertundanya agenda rutin lima tahunan pilkada serentak.
Masyarakat juga berpartisipasi dalam pemilihan yang mengambil langkah-langkah serius yang diambil Covid-19 sehingga pilkada serentak lanjutan pascapenundaan dapat terkelola dengan lebih baik tanpa dibocorkan oleh pengeluaran pada pelaporan Covid-19.
Akan tetapi, jika dilaksanakan tahapan pilkada pascapenundaan ternyata tetap beririsan dengan masa penyelesaian puncak pandemi Covid-19, hal itu juga dapat memperbaiki reaksi sosial yang kontraproduktif berupa skeptisme, antipati, dan pragmatisme masyarakat pada proses pilkada. Karena masyarakat menganggap aktivitas politik dilakukan dengan cara yang humanis, di saat mereka berada dalam masa yang sulit karena pandemi yang berdampak pada banyak aspek kehidupan, khususnya kemampuan ekonomi warga.
Makanya pemerintah, DPR, dan KPU sudah selayaknya bukan karena psikososial masyarakat akibat ekses pandemi Covid-19 yang mereka rasakan. Memaksakan pilkada waktu yang tidak tepat bukan hanya memenangkan kualitas pilkada, tetapi juga bisa merugikan pemerintah, DPR, dan KPU di mata masyarakat.
Terakhir, melewati, berdampak anggaran. Karena pemilihan pilkada, perlu dukungan dana ekstra untuk memenuhi semua kebutuhan yang sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
Ada risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan petugas dan pemilih jika kita tidak bisa menjamin keterpenuhan fasilitas dan daya dukung untuk memproteksi mereka dari harapan terpapar Covid-19 saat melaksanakan pilkada.
Karena itu, pengalokasian dana tambahan untuk memenuhi segala kebutuhan dan kebutuhan yang sesuai dengan pemenuhan aturan kesehatan Covid-19 menjadi tidak terhindarkan. Sebut saja, misalnya keperluan untuk pengadaan masker, pembersih tangan, termometer, disinfektan, dan alat pelindung diri.
Kita belajar soal ini dari Pemilu Korea Selatan yang sangat optimal menyediakan fasilitas tambahan bagi para petugas pemilihan sesuai dengan protokol perawatan Covid-19 yang mengatur negara mereka, pada saat mengelola teknis pemilu, 15 April lalu.
Dana tambahan juga diperlukan untuk menyelesaikan rencana yang sebelumnya sudah pernah dilakukan, namun harus diulang karena disetujui sudah tidak relevan lagi. Hal itu sebagai konsekwensi tahapan pilkada yang ditunda yang menghilangkan nilai aktivitas-aktivitas yang sudah dilakukan sebelum pemulihan dilakukan.
Misalnya, kegiatan sosialisasi tahap, program, dan jadwal yang sudah dilakukan sebelum jadwal, mau tidak mau harus kembali lagi karena mengubah waktu dan substansi jadwal, program, dan jadwal pasca penundaan.
Kesimpulannya penundaan pilkada setelah disetujui Perpu No. 2 Tahun 2020 harus diantisipasi dengan terencana dan lengkap. Pembuatan peraturan pilkada dan berbagai kebijakan turunannya, termasuk penganggaran, selain harus tepat waktu dan bisa realita lapangan, juga harus dipastikan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pilkada sesuai protokol pembuatan Covid-19.
Jika realita berdasarkan berbagai telah pemungutan suara memang tidak dapat dilakukan pada Desember 2020, KPU sebagai lembaga mandiri mesti berani cepat memgambil sikap.Agar tidak banyak kerugian hukum, politik, ekonomi, juga sosial yang terjadi karena kebijakan yang lambat, tidak matang, dan dipaksakan.
*Penulis adalah seorang anggota partai politik di Kabupaten Tuban*






