Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban, Tri Astuti, sangat menyayangkan adanya laporan sejumlah masyarakat Ke pihak yang berwajib atas dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Saat memberikan keterangan, Tri Astuti, pada hari Jum’at (19/06/2020 ) menjelaskan BPNT merupakan program Kemensos sejak 2017 yang merupakan transformasi dari program subsidi beras sejahtera( rastra ).
Yang mana dari hasil evaluasi kurang memenuhi 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kwalitas dan tepat administrasi.
“Program dari Kemensos ini harus tepat dan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut,” jelas Tri Astutik saat dikonfirmasi oleh awak mediapantura.com.
Dalam upaya pemenuhan hak KPM maka pemerintah melakukan penyempurnaan dan mengubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) yang mana penyaluran bantuan melalui basis data terpadu dan melakukan pendampingan oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Transfmormasi itu di maksudkan untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Jika ada laporan penyelewengan seperti ini yang telah merugikan KPM maka tentunya proses hukum harus di tindak lanjuti. Dan sudah seharusnya KKS diberikan kepada KPM masing masing,siapapun tidak boleh membawanya dan tugas pendampingan selain mengontrol kwalitas bahan pangan yang akan dibagikan juga mengawasi penyalurannya apakah benar-benar sudah sampai pada KPM yang berhak.
Tri Astuti, berharap Kasus penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum perangkat Desa agar tidak terulang kembali di Kabupaten Tuban.






