Bojonegoro, mediapantura.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro telah membebaskan sebanyak 87 narapidana (Napi) melalui asimilasi dan integrasi, hingga Jumat (15/05/2020).
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Edy Saryanto mengatakan, bahwa Lapas Bojonegoro telah membebaskan 87 narapidana yang memenui persyaratan melalui asimilasi dan integrasi.
“Narapidana yang dipulangkan berdiam diri di rumah serta mematuhi himbauan pemerintah dalam pencegahan sebaran Covid-19,” katanya kepada mediapantura.com, Jumat (15/05/2020).
Pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi ini sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04.2020.
Tidak semua narapidana bisa dipulangkan melalui asimilasi dan integrasi. Melainkan ada syarat yang harus terpenuhi oleh narapidana. Misalnya, narapidana sudah menjalani setengah dari hukaman.
“Kemudian, tidak pernah terkena sanksi disiplin dan tidak ada perkara lain. Narapidana yang bebas melalui asimilasi dan integrasi ini prosesnya memang ketat,” ujar Kalapas.
Selain sudah menjalani setengah dari hukuman badan, dua pertiga hukuman narapidana paling lama jatuh pada tanggal 31 Desember 2020. Melebihi dari pada itu, narapidana tidak dapat mengikuti program asimilasi ini.
“Proses asimilasi dan integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” (red