Tuban, mediapantura.com – Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor : 179/PL02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dam Wakil Bupati, Pil Walikota dan Wakilkota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 atau Virus Corona beberapa agenda KPU Kabupaten Provinsi maupun Kabupaten Kota ada sedikit terganggu serta ada penundaan.
Hal itu Di sampaikan Oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban Fathul Ikhsan Di sela-sela Pelantikan Anggota PPS Se kecamatan Soko pada hari Minggu (22/03/2020).
Dia juga menjelaskan Adapun tahapan yang di tunda Pelaksanan akibat Adanya Virus Covid-19 atau corona diantaranya.
1 Pembentukan PPDP dan Pelaksanan Coklit
2.Pemutakhiran dan penyusunan Daftar pemilih
