BOJONEGORO – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa siswa kelas 7 salah satu SMPN di Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak baru. Orang tua korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bojonegoro, Rabu (28/10/2026), didampingi kuasa hukum.
Korban berinisial DDP (12) diduga dianiaya kakak kelasnya, B (14), di ruang kelas pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Akibatnya, hidung korban mengeluarkan darah dan ia harus dirujuk ke RSUD. Ibu korban, NKS (36), melaporkan peristiwa itu ke Polres Bojonegoro keesokan harinya dengan STPL Nomor STPL/262/IX/2026/SATRESKRIM.
Kedatangan NKS ke Polres Bojonegoro kali ini didampingi dua kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandawa Bojonegoro, yakni Hasan Saifullah, S.H., dan M. Lutfi Nurul Fajari, S.H.
Menurut kuasa hukum, hingga kini keluarga terduga pelaku belum pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Versi ibu korban, dihitung sejak kejadian hingga saat ini belum ada upaya permintaan maaf dari keluarga terduga pelaku,” ungkap Hasan Saifullah.
Ibu korban disebut tetap menuntut keadilan atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Selain luka saat kejadian, korban kini mengeluhkan gangguan pernapasan. Keluhan itu muncul ketika DDP terpapar asap, debu, maupun udara dingin. Menurut pihak keluarga, sebelum peristiwa tersebut korban tidak pernah memiliki riwayat serupa.
Namun, belum ada keterangan medis resmi yang menyatakan keluhan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kekerasan yang dialami korban.
Mengingat terlapor masih berusia anak, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dugaan kekerasan ini pun masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Bojonegoro, pihak SMPN, maupun keluarga terlapor. (*)
