Siswa SMP Negeri di Bojonegoro Diduga Dianiaya di Dalam Kelas, Pihak Sekolah Terkesan Menutupi

BOJONEGORO – Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan SMP Negeri yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Seorang siswa kelas 7 diduga dianiaya di dalam ruang kelas hingga hidungnya mengeluarkan darah. Orang tua korban menyebut penjelasan pihak sekolah tidak sejalan dengan pengakuan anaknya, lalu membawa kasus ini ke Polres Bojonegoro.

Korban berinisial DDP (12) diduga mengalami kekerasan dari kakak kelasnya, siswa kelas 8 berinisial B (14), pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas 8.

Bacaan Lainnya

Ibu korban, NKS (36), melapor ke Polres Bojonegoro pada Selasa (15/9/2026) pukul 10.00 WIB. Laporan itu diterima petugas dengan nomor STPL/262/IX/2026/SATRESKRIM dan teregister sebagai dugaan kekerasan terhadap anak.

Ditelepon Guru, Anak Sudah di Puskesmas

NKS menuturkan, saat itu ia sedang di rumah seusai salat zuhur. Tiba-tiba ia ditelepon seorang guru yang memintanya segera ke Puskesmas setempat. Guru itu juga meminta NKS membawa kartu keluarga.

Sesampainya di puskesmas, NKS melihat darah masih keluar dari hidung anaknya. Ia lalu bertanya kepada guru tersebut soal penyebabnya. Menurut NKS, pertanyaan itu tidak dijawab. Sang guru hanya menekankan agar anaknya segera mendapat penanganan.

Petugas puskesmas kemudian menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD. Di sana, NKS mengatakan guru yang sama turut membantu pendaftaran pasien.

Versi Sekolah Dinilai Berbeda

Di RSUD, menurut NKS, guru tersebut menyampaikan kepada tenaga medis bahwa anaknya terjatuh sendiri. Tenaga medis disebut tidak langsung percaya dan bertanya langsung kepada korban. Korban lalu mengaku lukanya akibat ditonjok.

Tak lama kemudian, kepala sekolah mengajak NKS berbincang di kantin RSUD. Di lokasi itu juga hadir keluarga siswa B. Kepala sekolah menceritakan peristiwa yang dialami korban versi pihak sekolah.

Pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan. NKS mengaku tidak bisa menerima penjelasan yang disampaikan dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga naskah ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari pihak sekolah, kepolisian, maupun keluarga terlapor. Seluruh isi berita bersumber dari keterangan pelapor dalam STPL, sehingga dugaan kekerasan ini masih harus dibuktikan lewat penyelidikan. Karena korban dan terlapor sama-sama masih di bawah umur, penanganan perkara akan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pos terkait