Pemkab Bojonegoro Pastikan Bansos 2026 Tepat Sasaran

BOJONEGORO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah tegas . Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga perangkat desa kini diinstruksikan untuk memperketat verifikasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) secara faktual di lapangan.

Pengetatan data ini bertujuan agar intervensi pemerintah di tahun 2026 benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan menghapus praktik tumpang tindih penerima manfaat.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menegaskan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional  (DTSN) bukan sekadar angka, melainkan potret riil kondisi masyarakat yang mencakup angka kemiskinan, pengangguran, anak putus sekolah, hingga kepemilikan aset seperti luas tanah.

“Data-data ini harus diverifikasi dan divalidasi. Karena kedepan seluruh program bantuan dan intervensi pemerintah akan mengacu pada DTSN,” ujar Nurul Azizah

Untuk memastikan akurasi data, Pemkab Bojonegoro kerahkan sebanyak 2.500 kader yang terdiri dari Sub-Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKBD) dan petugas KB untuk memastikan akurasi data.

Tak hanya itu, operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) dari Dinas Sosial, perangkat desa, hingga sekretaris desa turut dilibatkan. Guna mempercepat pengolahan data yang masif ini, Pemkab juga menambah personel dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bu Nurul menambahi Meski agenda nasional melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) baru dimulai akhir Januari 2026, Pemkab Bojonegoro memasang target lebih awal.

“Namun, Pemkab Bojonegoro menargetkan eksekusi program sudah bisa berjalan pada medio Januari,” lanjut Nurul.

Nurul menyebutkan salah satu langkah berani yang akan diambil adalah penerapan metode pengawasan sosial melalui pemasangan stiker di rumah warga yang terdaftar sebagai kategori miskin. Hal ini dilakukan agar transparansi bantuan terjaga di mata publik.

“Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika ada warga yang sebenarnya sudah mampu namun masih menerima bantuan, masyarakat sekitar dapat saling mengingatkan,” imbuhnya.

Nurul Azizah juga memberikan peringatan dini (early warning) kepada pemerintah desa terkait pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) serta menekankan agar segala bentuk kekurangan segera diperbaiki sebelum tim pemeriksa internal melakukan audit.

“Seluruh potensi kekurangan segera ditindaklanjuti sebelum dilakukan pemeriksaan internal maupun muncul laporan dari masyarakat,” pungkasnya tegas.(Hil)

Pos terkait