Bojonegoro – Bertempat di Adelia Cafe jalan Gajah Mada Kecamatan Kota Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Provinsi Jatim Sosialisasikan Ketentuan Perundang Undangan di Bidang Cukai. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (14/06/2023).
M Hadi Wawan Guntoro selaku Kepala Satpol PP Provinsi Jatim dalam sambutannya menjelaskan, cukai merupakan pungutan yang dikenakan terhadap barang barang. Sehingga perlu adanya pengawasan dari berbagai pihak.
“Salah satu barang yang dikenai cukai dan diatur dalam Undang-Undang adalah hasil tembakau”, jelas M Hadi Wawan Guntoro.
Menurutnya, kita perlu memberantas peredaran rokok ilegal yang terjadi di masyarakat serta cara memberantas rokok ilegal yang sesuai hukum secara garis besar.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Bea Cukai Provinsi Jatim, Tri Mulyo mengatakan, bagi Negara dan masyarakat, sehingga pungutan Negara terhadap hasil tembakau ditetapkan dalam Undang-undang.
“Peredaran rokok ilegal tentu merugikan Negara karena dengan beredarnya rokok ilegal menghilangkan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dikatakan oleh Kepala Bea Cukai Provinsi Jatim bahwa DBHCHT merupakan dana yang berasal dari pungutan cukai tembakau.
“DBHCHT sangat bermanfaat bagi pembangunan suatu daerah. Untuk Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat harus ditegakkan. Melalui sosialisasi ini kita menghimbau kepada masyarakat harus mengawasi peredaran rokok ilegal “, tutup Kepala Bea Cukai Provinsi Jatim. (pur/red)
