Reporter: Ahmad Fauzi
mediapantura.com, Tuban – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini diutarakan oleh Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana saat menggelar konferensi pers di kantor BNNK Tuban, Senin (24/10/2022).
Menurut AKBP I Made Arjana bahwa kronologi penangkapan bermula pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, tim pemberantasan BNNK Tuban mendapat informasi dari korban penyalahgunaan narkotika yang direhabilitasi medis berdasarkan rekomendasi hasil dari Tim Asessmen Terpadu tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pacul Kecamatan Kota Bojonegoro.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dilakukan di dalam toko/distro yang berlokasi di jalan Panglima Polim Desa Pacul, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Selanjutnya petugas tim BNNK Tuban gabungan bekerjasama dengan Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penangkapan sekitar pukul 12.00 wib, menangkap terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial EE beserta seorang teman yang berinisial EN.
Masih menurut pria asal Bali ini, selain menangkap pelaku juga melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti di dalam box salon bekas ditemukan 1 (satu) buah kresek hitam kecil bertuliskan Galeri 22 Bojonegoro yang berisikan, 1 (satu) pocket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram,1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram, 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram,1 (satu) alat hisap sabu alias bong,1 (satu) pipet kaca, 5 (lima) sedotan bekas pakai,3 (tiga) buah korek api, 1 (satu) buah Jaket Levis warna biru yang didalam nya berisikan, 102 (seratus dua) buah klip plastik kosong baru,1 (satu) buah alat timbangan digital,1 (satu) kaleng bekas Permen Pagoda Green berisikan 2 sekop dan 7 buah plastik klip kosong baru, 1 (satu) buah tas hitam merk Arei,1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk Sheng Ao, 1 (satu) buah HP merk Oppo type Reno 4F warna grey dengan nomer 0852xxxxxxxx; 1 (satu) buah HP merk Vivo type 1806 warna biru dongker dengan nomer 0822xxxxxxxx. Total barang bukti Narkotika dengan berat bruto -+ 0,29 gram.
“Dari penangkapan pertama petugas gabungan Seksi Pemberantasan BNNK Tuban dan BNNP Jawa Timur (Jatim) melakukan interogasi awal dan pengembangan,” ucapnya.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB petugas Pemberantasan BNNK Tuban dan BNNP Jatim mendatangi kost turut Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro dan berhasil mengamankan seseorang yang berinisial HP di dalam kamar kost nomor 2.
Setelah dilakukan penggeledahan juga dan ditemukan juga sejumlah barang bukti diantar (satu) buah tas baju warna hitam, merk NIKE yang berisikan antara lain:
(satu) buah tas baju warna hitam, merk NIKE yang berisikan antara lain 1 (satu) plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 40,74 (empat puluh koma tujuh empat) Gram 1 (satu) unit Timbangan Digital1 (satu) buah Alat serok Shabu / Skrop4 (empat) bungkus Plastik Klip ukuran 3×5 cm yang masih baru, masing-masing berisi 100 pcs.
Menurut dia, petugas kemudian membawa HP beserta barang bukti tersebut ke kantor BNNK Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui barang bukti narkotika dengan berat kurang lebih 0,44 gram tersebut dibeli tersangka dari seorang perempuan yang mengaku bernama D seharga Rp850.000 melalui transfer,” kata Made.
Ia menambahkan dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa tiga bulan sebelumnya, tersangka pernah memesan sabu dari perempuan berinisial D tersebut.
Akan tetapi, kata dia, barang yang diterima tersangka ternyata tidak sesuai dengan yang diinginkan, sehingga HP kecewa dan menghapus nomor telepon milik D yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi.
Selang tiga bulan kemudian, penjual berinisial D kembali muncul dan berjanji akan mengganti barang sebelumnya yang tidak sesuai dengan pesanan HP.
Terkait dengan hal itu, Made mengatakan pihaknya menjerat HP dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, pihaknya hingga saat sekarang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan perempuan berinisial D yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya terhadap tersangka berinisial HP dilakukan pemeriksaan tes urine oleh BNNK Tuban dan hasilnya : Tsk HP (+) AMP dan MET dari keseluruhan barang bukti yang berhasil petugas Pemberantasan BNNK Tuban amankan dari tersangka berinisial H dengan berat brutto +- 53,38 gram.
Diakhir Konferensi Pers, Kepala BNNK Tuban mengungkapkan bahwa tersangka inisial HP dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dari hasil pendalaman barang tersebut di dapatkan dari seseorang yang berinisial I alias B (DPO) yang berada di dalam lapas di Sidoarjo yang mana sudah melakukan transaksi dengan tersangka HP sebanyak 5x untuk dijual di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. (Red)
