Gubernur Jawa Timur Bebaskan PKB 100% Untuk Kendaraan Angkutan Umum dan Ojek Online

Medipantura.com, Bojonegoro – Pertanggal 19 September hingga 15 Desember 2022 mendatang Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si memberlakukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan angkutan umum”Mikrolet” dan ojek online di seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.

Dalam pengurusannya wajib memenuhi persyaratan yakni membawa KTP, STNK dan bukti sebagai ojek online. Dan untuk masa laku pajak tahun 2022 untuk pembayarannya di laksanakan di Kantor Bersama (KB) Samsat di wilayah Jawa Timur.

Hal itu di ungkapkan oleh Pengelola data pelayanan perpajakan (PDPP) UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bojonegoro, Teguh Widodo kepada mediapantura.com, Senin (19/9/2022).

“Pemberlakukan pembebasan PKB 100% di belakang Gubernur Jawa Timur mulai hari ini hingga 15 Desember mendatang” jelasnya.

Menurutnya selain pembebasan PKB untuk angkutan umum dan ojek online, pemerintah provinsi Jawa Timur juga memberlakukan Biaya Balik Nama (BBN) II dan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Dalam progam ini Pemprov jatim juga membebaskan BBN II dan juga PKB serta BBNKB,” ungkapnya.

Dengan adanya progam tersebut di harapkan bisa di manfaatkan seluruh masyarakat di wilayah Jawa Timur untuk taat membayar pajak kendaraan.

“Untuk pelayanan selain bisa datang langsung ke KB Samsat, masyarakat bisa mengurus pelayanan pajak kendaraan bermotor dan Biaya balik nama kendaraan di empat lokasi payment poin,” terangnya.

Ditambahkan, di Kabupaten Bojonegoro terdapat empat lokasi payment poin yaitu Kecamatan Kedungadem, Kecamatan Padangan, Kecamatan Ngraho dan di Kota di jalan Basuki Rahmat bekas kantor KB Samsat Bojonegoro. Selain itu juga bisa memanfaatkan layanan Samsat keliling yang sudah terjadwal. (Rico/Red)

Pos terkait