Reporter : Dwi Purwanto
Mediapantura.com Bojonegoro – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag terus melakukan inovasi tata kelola zakat dan wakaf. Terbaru, Ditzawa tengah mengggodok akta ikrar wakaf elektronik (E-AIW) yang memudahkan KUA dalam menyimpan arsip wakaf sehingga lebih aman.
Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf mengadakan Bimbingan Teknis Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) kepada para operator wakaf dan penyuluh wakaf.
Bimtek yang diadakan pada Rabu tanggal 14 September 2022 di Aula Kankemenag jalan Pattimura 07 Bojonegoro dibuka oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Bojonegoro, H. Munir, S.Ag., M.Ag. dihadiri para Kepala Seksi, Operator SIWAK dan Penyuluh wakaf se-Kabupaten Bojonegoro.
Penyelenggara Zawa H. Elly Yohan Munfiya, SH selaku ketua panitia dalam laporan mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara mandiri dan menindaklanjuti program yang pernah disosialisasikan Kanwil Kemenag beberapa waktu yang lalu, dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan para operator dan penyuluh wakaf akan lebih faham apa yang menjadi tugasnya dan selanjutnya mensosialisasikan ke masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu Kepala Kemenag dalam sambutan pembinaan menyampaikan “AIW itu surat penting, dokumen Negara, Hadirnya E-AIW tentunya akan semakin mempermudah Kepala KUA sebagai PPAIW dalam menyimpan arsip yang berharga tersebut”, kata Munir.
“Sesuai dengan 7 program prioritas Menteri Agama RI, salah satunya yaitu Transformasi Digital, maka sangat tepat kalau wakaf juga di digitalkan, maka pesan saya kepada para operator dan penyuluh bidang wakaf agar bersungguh-sungguh dalam menangani perwakafan, jadikan pekerjaan menangani wakaf ini sebagai ladang amal ibadah untuk warisan generasi selanjutnya”, tegas Kepala Kemenag.
Bimtek kali ini mengadirkan narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur A. Wakhid Rosyidin, S.Ag,. M.Ag. Analis wakaf pada Bidang Penaiszawa Kanwil. (Red)
