mediapantura.com, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya (Dinas PKP dan Cipta Karya) melakukan kerjasama melalui pendampingan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terhadap 17 paket proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Sosialisasi kerjasama pendamping dilakukan ada Kamis (25/8/2022) di ruang aula kantor Kejaksaan di hadiri langsung oleh Kepala Dinas PKP dan Cipta Karya, Adi Wicaksono, Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam dan juga dihadiri Kabid Dinas PKP dan Cipta Karya, Beni Kurniawan, Kasidatun Kejari Bojonegoro serta rekanan dan konsultan.
Kepala Dinas PKP dan Cipta Karya, Adi Wicaksono dalam sambutannya menyampaikan 17 paket proyek yang pihaknya ajukan untuk pendampingan dengan pihak Kejari Bojonegoro nilainya mencapai Rp 291 Miliar dengan rincian 3 paket proyek bangunan gedung dan 14 paket proyek trotoar.
“Total ada 17 paket proyek yang dilakukan pendampingan bersama dengan pihak Kejari Bojonegoro dengan nilai Rp 291 miliar yang bersumber dari APBD 2022,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan dari kerjasama pendamping ini untuk menghindari adanya kasus hukum yang terkadang dilakukan pemenang proyek baik itu dari segi kualitas yang biasa menjadi temuan pelanggaran hukum.
Sementara itu Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam dalam paparannya menyambut baik program kerjasama yang di lakukan Pemkab Bojonegoro melalui Dinas PKP dan Cipta Karya dengan demikian timbulnya perkara kasus proyek di Bojonegoro bisa di minimalis.
“Kita mendukung kegiatan pendampingan ini, jadi dengan demikian bisa mengantisipasi terjadinya kasus penyimpangan proyek yang di lakukan oleh pemenang lelang (rekanan),” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan, kontrak sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku, dan sifatnya terikat satu sama lain dalam hal ini pemberi pekerjaan dalam hal ini Dinas terkait. Selain itu peran serta BPK harus tegas, dimana jika proyek molor atau membutuhkan perpanjangan kontrak dengan alasan sesuatu hal harus kaji dengan aktual.
“Perpanjangan harus ada syaratnya yakni kajian teknis dan itu di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertanggung jawab terkait hal itu,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut pihaknya berpesan kepada para kontraktor maupun konsultan agar melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kontrak pekerjaan yang telah di tetapkan agar tidak berurusan dengan hukum.
“Dekatlah dengan hukum dengan jaksa yang mengetahui hukum dan jauhi hukuman,” terangnya.
Selain itu pihaknya menekankan kepada peserta sosialisasi agar mengeluarkan keluh kesahnya yang menjadi kendala dilapangan sehingga di temukan solusinya agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari.
“Pemenang lelang yang terendah bukan merupakan pemenang terbaik, sehingga kami berpesan agar proyek di laksanakan sesuai kontrak yang di berikan agar tidak terjadi permasalahan hukum,” pungkasnya. (Rico/Red)
