Reporter: Ahmad Fauzi
Bojonegoro, mediapantura.com – Momentum haru kelulusan siswa SMP resmi diumumkan hari ini, Jumat (04/05/2021). Tercatat ada 11.077 siswa dari SMP Negeri dan Swasta yang mendapatkan informasi kelulusan tersebut. Kelulusan sendiri ditentukan sekolah sesuai edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro, Lasiran, mengatakan di masa pandemi covid-19, pengumuman kelulusan disampaikan oleh pihak sekolah secara online. Baik melalui website, media sosial sekolah dan via zoom.
“Untuk menghindari kerumunan dan pertemuan, kelulusan siswa SMP disampaikan melalui sosial media oleh wali kelas,” terangnya.
Sementara itu, kebutuhan administrasi berupa legalisir, penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL), penyerahan buku laporan bersifat segera. Yakni dapat dikoordinir oleh wali kelas dan teknis penyerahan dilaksanakan atas izin kepala sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk kebutuhan administrasi bersifat segera namun dikoordinir oleh wali kelas dengan menerapkan prokes,” sambungnya.
Syarat kelulusan juga telah ditentukan melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021.
Diantaranya telah mengikuti seluruh program dibuktikan dengan nilai semester, berkelakuan minimal baik, mengikuti ujian satuan pendidikan (USP) sesuai amanat Permendikbud dan ditentukan oleh sekolah masing-masing.
“Penilaian secara holistik satu dengan yang lainnya berkesinambungan, karena orientasi pendidikan sudah mulai berubah baik dari cara mengajar dan menilai,” tambah pria yang menjabat sebagai Dewan Kehormatan PMI Bojonegoro.
Ia juga berharap, nantinya siswa-siswi SMP yang telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan selama tiga tahun ini dapat meneruskan hingga pendidikan tinggi. Karena anak merupakan sebuah aset masa depan pembangunan bangsa Indonesia, terutama di Kabupaten Bojonegoro.
“Harapan kami pendidikan anak didik ini tidak hanya berhenti disini, tetapi bisa berlanjut mengenyam pendidikan minimal 12 Tahun. Anak merupakan aset pembangunan Negeri,” harap Lasiran. (af)
