Tuban, mediapantura.com – Pengurus ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Tuban mengadakan audiensi dan kerjasama dengan Sat Reskrim unit Tipikor Polres Tuban terkait pencegahan Korupsi dan Pungli di Desa pada hari Rabu (01/07/2020) di Ruang Pertemuan Satuan Reserse Kriminal Kabupaten Tuban.
Pertemuan yang dihadiri sejumlah pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban, KBO Satreskrim, Kanit Tipikor dan anggota, membahas beberapa permasalahan yang ada di Desa-Desa se Kabupaten Tuban.
Acara yang dimulai dengan sambutan dari KBO Satreskrim & Ketua ABPEDNAS, kemudian dilanjutkan penyampaian pertanyaan dan penyampaian aspirasi oleh Pengurus ABPEDNAS.
Dalam pertemuan tersebut Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban menyampaikan beberapa hal, diantaranya meminta kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Cepokorejo terus dikawal dan mengembangkan adanya indikasi dugaan kasus yang sama di Desa-Desa lain, selalu berkoordinasi bila ada masalah korupsi dan pungli di Desa seperti PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan), serta pengawasan anggaran Covid-19 yang rentan diselewengkan.
Pengurus ABPEDNAS M. Yasin Yusuf, S.Pd.I menyampaikan, bahwa perlu adanya kerjasama antara BPD selaku lembaga pengawas yang ada di Pemerintahan Desa dengan Polres Tuban terkait Tipikor dan pungli yang ada di Desa. Masyarakat kecil yang ingin melaporkan tindakan-tindakan tersebut juga harus didampingi dan dikawal agar tidak di kriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pentingnya edukasi oleh kepolisian kepada BPD agar ikut berperan mengawasi, melaporkan dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di Desa serta memahami kasus dan prosedur pelaporannya.
Menanggapi kasus Penyelewengan BPNT di Desa Cepokorejo yang sedang viral di media masa, KBO Satreskrim POLRES Tuban mengatakan bahwa kasus Penyelewengan BPNT ini sudah ditangani dengan serius, ini baru tahap pengaduan masyarakat dan sudah dikroscek dilapangan. Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, mulai penyidikan, gelar perkara dan pengumpulan bukti-bukti. Kemudian Yusuf selaku Kanit Tipikor menambahkan, terkait pelaporan balik oleh Sekdes Cepokorejo terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BPNT memang sudah diterima dan perlu adanya alat bukti yang kuat. Bila memang masyarakat itu dalam posisi benar, tidak usah takut. Ikuti saja sesuai prosedur penanganan hukum.
Sementara itu, Muklisin anggota unit Tipikor mengapresiasi kedatangan Pengurus ABPEDNAS Tuban yang melakukan audiensi dan mengajak Satreskrim Unit Tipikor Polres Tuban untuk bekerjasama serta berkolaborasi terkait pemberantasan korupsi di Desa. Beliau juga menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi beda dg pidana umum. Kalau Tipikor harus jelas surat pengaduannya dan dilengkapi serta dilampiri dokumen-dokumen Desa seperti APBDes, laporan Realisasi, SPJ ll Sedangkan anggaran yang diduga diselewengkan akan dikaji sesuai kewenangan lembaga yang menanganinya. Bila semua proses sudah dilaksanakan, maka akan dikembangkan pada proses selanjutnya.
Setelah panjang lebar membahas masalah dan masukan-masukan dari Pengurus ABPEDNAS, Ketua dan Sekretaris ABPEDNAS Kab. Tuban menyerahkan surat beserta lampiran yang menjadi pokok pembahasan dalam audiensi ini kepada KBO Satreskrim Unit Tipikor POLRES Tuban. Dia berharap Polres memberikan jawaban secara tertulis dan mengagendakan pertemuan selanjutnya terkait peran Polisi dalam memberantas tindak pidana korupsi di Desa.
Kemudian ketika dikonfirmasi oleh awak media, M. Yasin Yusuf, S.Pd.I menambahkan bahwa kerjasama yang digagas oleh Pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban, merupakan komitmen bersama untuk Jihad melawan Korupsi, terutama ditingkat Desa. BPD juga sudah melakukan koordinasi & konsultasi dengan Pemerintahan diatasnya, tapi sampai saat ini masalah-masalah yang dibahas selalu berhembus hilang begitu saja.
“Bahkan banyak BPD di Desa Desa yang tidak diajak membahas masalah-masalah penting oleh Pemerintah Desa Seakan-akan BPD dilemahkan dan tidak dianggap keberadaannya,” Tuturnya.(Red)
