Polres Tuban Berhasil Ungkap 13 Kasus Tindak Pidana Kejahatan Yang Meresahkan Masyarakat

Tuban, mediapantura.com – Hari ini , Rabu (26/02/2020) Polres Tuban dibawah pimpinan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H berhasil ungkap kasus kejahatan.

Cepat dan tepat, 13 kasus tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Bumi Wali berhasil disergap.Tim Resmob Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap 5 kasus dan 8 kasus berhasil diungkap SatNarkoba Polres Tuban.

Bacaan Lainnya

Lima kasus yang diungkap diantaranya adalah 2 kasus penadah/pertolongan jahat dengan 2 tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah handphone merk samsung yang dijerat pasal 480 KUHP debgan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

Satu kasus dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang berhasil menyita barang bukti berupa Seekor kambing, 1 karung plastik dan 1 mobil toyota avanza yang dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan yang melibatkan 2 tersangka dengan barang bukti 1 potong baju hem lengan pendek dan 1 potong baju lengan panjang. Dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dua tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Dihadapan sejumlah awak media Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H didampingi PJU Polres Tuban menyatakan bahwa Polres Tuban akan membumi hanguskan segala tindak kejahatan yang ada di Bumi Wali Tuban.

“Saya dengan seluruh anggota Polres Tuban akan bumi hanguskan segala tindak kejahatan di Tuban Bumi Wali” tegas Kapolres Tuban.

Tak hanya itu 8 kasus juga berhasil diungkap oleh SatNarkoba Polres Tuban.

Enam diantaranya merupakan kasus Narkotika jenis sabu dengan enam pelaku dan barang bukti berupa :
1. 17 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 27,78 gram;
2. Pil Extasi 20 butir;
3. 1 poket ganja dengan berat 8,66 gram;
4. 3 buah hp;
5. 2 buah bong ( alat hisap sabu );
6. 4 buah pipet kaca;
7. 4 bungkus rokok;
8. 4 buah korek api gas;
9. 1 bungkus vapor;
10. 1 buah dosbook hp;
11. 2 buah skroop plastik.

Dua kasus lainnya adalah kasus obat daftar G. Berhasil ditangkap 2 pelaku dan barang bukti berupa :
1. 927 butir obat daftar G jenis pil LL;
2. Rp. 364.000 ( uang hasil penjualan )
3. 4 plasttik klip;
4. 1 plastik kresek warna hitam;
5. 2 bungkus rokok surya 12;
6. 1 bungkus rokok surya 16;
7. 1 kaleng bekas rokok gudang garam.

Kapolres Tuban menegaskan tidak ada satupun tindak kejahatan yang boleh berkeliaran di Tuban Bumi Wali.

Pria jebolan batalyon Sanika Satyawada ini jelaskan bahwa ia dan seluruh anggotanya selalu berusaha meniadakan segala bentuk kejahatan kriminal demi masyarakat Tuban agar merasa aman dan nyaman.

“Tidak ada tindak kejahatan yang boleh nyaman-nyaman di Tuban. Semuanya harus diungkap dan pelaku ditangkap agar masyarakan merasa aman dan nyaman” ucap Ruruh.(frd/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *