Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Tipu Wanita Puluhan Juta Rupiah

Blora, mediapantura.com – BA bin Mustari, (28) seorang pria warga kelurahan Bangkle Kecamatan Blora, berhasil diamankan oleh Polsek Ngawen Polres Blora, lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan, terhadap seorang wanita berinisial MS bin Mioso,(29) warga kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen Blora.

Berawal dari laporan korban, 28 Februari 2020 di Mapolsek Ngawen, bahwa dirinya telah ditipu oleh seorang pria yang mengaku anggota Polri, Kapolsek Ngawen Polres Blora AKP Joko Priyono,SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa,SH untuk lalukan penyelidikan.

Tak sampai dua puluh empat jam, BA berhasil diamankan dirumah korban di kelurahan Ngawen, RT 03/04 kecamatan Ngawen. Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku nikah suami istri milik korban, 1 buah ATM milik ibu korban, 1 buah struk bukti tranfer, dan uang tunai enam ratus dua puluh delapan ribu, serta dua buah jimat, dan Hape Merk Realme dan Hammer.

Adapun Kejadian berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bulan Desember 2019, silam dimana awal pertemuan adalah di warung kopi milik korban di desa Sendangmulyo wilayah Kecamatan Ngawen dan perkenalan lebih lanjut melalui media sosial.

“Kepada korban, BA mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri berpangkat Kombes yang berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut,” ucap Kapolsek Ngawen Polres Blora AKP Joko Priyono,SH, Senin, (02/03/2020).

Dengan berbagai bujuk rayuan korban yang terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi, rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah. “Korban telah menyerahkan uang hingga nominal dua puluh lima juta rupiah,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menguraikan bahwa nominal dua puluh lima juta rupiah tersebut, selain didapat tunai dari korban, juga didapatkan dari penjualan barang milik korban berupa tv, kulkas, sepeda motor, scoopy, hp dan perhiasan milik korban

“Tersangka berjanji akan menguruskan perceraian korban, kemudian korban dijanjikan akan dinikahi tersangka,” tandas Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepada warga Blora Kapolsek mengimbau agar, jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal, “Kepada warga kami imbau waspada, jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi sampai menyerakan uang ataupun barang,” pungkas Kapolsek.(humas res blora/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *