Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 789 Botol Miras Di Kecamatan Sumberrejo

Bojonegoro – Sat Sabhara Polres Bojonegoro kembali menggelar razia minuman keras (miras) saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan, Minggu (16/12/2018) pukul 10.00 wib, Dalam patroli dan razia miras dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir bersama 6 anggota Sat Sabhara sebagai wujud Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

Kepada mediapantura.com, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir mengungkapkan bahwa kegiatan patroli kali ini lebih banyak dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sumberrejo. Adapun lokasi yang di duga menjual, menyimpan dan atau memiliki Miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yaitu di dalam rumah milik SM, 64 th, warga Desa Mejuwet Lor Kecamatan Sumberrejo anggota mengamankan sebanyak 789 miras jenis Bir.

MediaPantura.com | Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 789 Botol Miras Di Kecamatan Sumberrejo

Adapun dalam operasi tersebut, Sat Sabhara Polres Bojonegoro dapat mengamankan miras jenis Bir diantaranya 220 botol bir bintang krat merah, 190 Botol bir bintang krat putih, 379 botol bir Guiness.

Lebih lanjut Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia miras ini akan terus dilaksanakan karena merupakan kegiatan yang menjadi atensi pimpinanan Polri sebagai wujud pemberatasan peredaran miras tanpa ijin dan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) serta guna mengantisipasi pada saat Tahun Baru nanti.

“Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan dari penjual dan pemilik, saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro”, pungkas Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara.

MediaPantura.com | Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 789 Botol Miras Di Kecamatan Sumberrejo

Kepada penjual dan pemilik miras yang berhasil diamankan dikenakan sanksi tipiring karena melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. (waf/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *