Jadi Tersangka Kasus CPO, Dirjen Daglu Kemendag Hingga Komut Wilmar Langsung Masuk Bui

Mediapantura.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng. Dua dari empat tersangka itu yakni, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT) dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana (IWW).

Sementara dua tersangka lain yakni, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA (SMA) dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). Surat penetapan tersangka diterbitkan hari ini, Selasa, (19/4/2022).

“Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produser CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terkait perizinan ekspor minyak goreng. Negara akan hadir dan selalu hadir, kami tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ucap Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa, (19/4/2022).

“Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1 KUHAP, hari ini jaksa penyidik menetapkan tersangka,” ditambahkan Burhanuddin.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan antara pemohonan dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO. Selain itu, dikeluarkannya izin ekspor pada eksportir yang harusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor. Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan masyarakat.

“Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ungkap Burhanuddin.

Para tersangka langsung dijebloskan ke bui untuk 20 hari pertama. Tersangka IWW dan MPT akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sementara tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

“Kepada para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda berdasarkan surat penahanan,” ujar Burhanuddin.(WH/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *