Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Jasa Raharja Kabupaten Tuban terhitung mulai Januari 2020 hingga April atau yang biasa di sebut Triwulan Pertama sudah memberikan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp. 13 Milyard.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan TK 1 Jasa Raharja Kabupaten Tuban, Imanuel Bandi, S.E., M.M. pada hari Kamis (4/06/2020) menjelaskan bahwa santunan kecelakaan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU No. 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Adapun untuk tahun 2020 di Triwulan pertama ada Kenaikan 5.28 persen dari tahun sebelumnya,” jelas Imanuel Bandi.
Dia juga menjelaskan bahwa pada 2019 dana pembayaran klaim mulai Januari hingga April 2020, sebesar Rp 13.177.072.717,- sedangkan di tahun 2020, Januari hingga April sebesar Rp 13.872.337.887,- (Adv)
