Perubahan Tatib DPRD Untuk Legalitas dalam Memutuskan Produk Hukum

Bojonegoro, mediapantura.com – Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sutikno, menjelaskan bahwa perubahan tata tertib DPRD ini untuk legalitas dalam memutuskan produk hukum. Mengingat saat ini dalam masa bencana Nasional.

Dalam merubah tatib ini, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Bojonegoro bukan tanpa dasar. Salah satu yang menjadi bahan pertimbanhan adalah Surat Mendagri Nomor : 188.34/3180/OTDA.

Surat Menteri Dalam Negeri itu tertanggal 21 April 2020 perihal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selama wabah Covid-19. “Sehingga perlu perubahan tata tertib,” katanya kepada mediapantura.com, Rabu (03/06/2020).

Sebagai tindak lanjut Bapemperda, maka perlu dilakukan perubahan tatib DPRD Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 atas pelaksanaan rapat-rapat DPRD untuk dilakukan secara virtual/teleconference pada saat bencana nasional.

“Dalam ketentuan pasal 122 ditambah 1 (satu) ayat pada ayat 4 berbunyi, dalam hal keadaan bencana alam atau non alam yang ditetapkan oleh pemerintah, rapat dapat dilakukan secara virtual/teleconference,” jelasnya.

Lalu, lanjut Sutikno, ketentuan pasal 123 ditambah 1 (satu) ayat pada ayat 7 (tujuh) berbunyi, kehadiran anggota DPRD secara virtual atau teleconfrence dianggap sebagai daftar hadir kehadiran rapat.

Ketentuan pasal 124 juga ada penambahan, salahsatunya ayat 9 (sembilam) berbunyi, rapat-rapat DPRD dilakukan secara virtual dihadiri secara visik pimpinan rapat dan anggota paling sedikit 5 persen dari Anggota/Alat Kelengkapan DPRD.

Kemudian, ketentuan pasal 130 juga ada penambahan salah satunya ayat 5 (lima) berbunyi, dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Perda dilaksanakan secara virtual/teleconference, maka Bupati tidak diwajibkan datang secara fisik.

“Pada intinya adalah rapat-rapat DPRD untuk dilakukan secara virtual atau teleconference pada saat bencana nasional,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD dari Fraksi PKB ini. (yud)

Pos terkait