Tuban, mediapantura.com – Dalam rangka memastikan Program pencegahan Covid-19 atau Virus Corona di tingkat Desa berjalan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)Surat Edaran Bupati Tuban tentang Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat desa, jajaran Tim Gugus percepatan penanganan Covid-19 Kecamatan Rengel melaksanakan Monitoring dan pemantauan Kepada Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel ,Senin(20/04/2020).
Selain Camat hadir juga dalam Pemantauan di lapangan ini diantaranya Kapolsek Rengel Iptu Tommy Dean, Danramil Rengel Kapten Czi Khoirul Anwar, Kepala Puskesmas Rengel Serta Kades Rengel beserta Jajaran Serta Ketua BPD Rengel, Sugeng Arianto.
Kades Rengel Mochamad Moktar selaku Ketua Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel menyampaikan program- Program Yang Sudah di laksanakan Oleh Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel diantaranya Penyemprotan disinfektan Rutin setiap Minggu, Pembagian Masker, mengadakan termo gun (alat cek Suhu Tubuh) Serta Melakukan Sosialiasi Budaya Hidup Sehat dan bersih,Serta menyiapkan Anggaran untuk Antisipasi adanya masyarakat yang nantinya menempati Rumah karantina/ Ruang Isolasi yang Sudah di siapkan Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel Serta menerapkan Physical Distancing ( jaga jarak) waktu kegiatan Desa maupun di masyarakat.
Sementara itu Camat Rengel Eko Wardoyo mengapresiasi langkah Cepat Yang diambil oleh Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel yang Sudah siap segalanya mengantisipasi penyebaran Pandemi Virus Covid-19 atau Corona.
Camat juga mengajak seluruh komponen Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel untuk selalu Istiqomah melaksanakan Tugas kemanusiaan ini hingga penyebaran virus covid-19 atau Corona di pastikan hilang atau aman oleh Pemerintah Pusat maupun daerah.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Rengel Iptu Tomy Dean Rimbawan juga kembali menghimbau kepada Tim Gugus percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel untuk membantu memberikan Informasi mengenai Himbauan Jangan mudik kepada masyarakat yang mempunyai Famili yang bekerja di kawasan Zona merah
“Apabila ada yang nekat pulang kampung maka Tim satuan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Desa Rengel harus bertindak Tegas menerapkan prosedur pencegahan Virus Covid-19 diantaranya Harus menempati Rumah isolasi Desa Serta menerapkan Physical Distancing dan mendapatkan pengawasan Tim percepatan penanganan Covid-19 selama 14 hari,” tegas KBO Reskrim Polres Tuban.
Sementara itu, Danramil Rengel Kapten CZI Khoirul Anwar yang mengajak seluruh pihak yang terkait agar melaksanakan semangat tugas kemanusiaan ini demi menciptakan Kondisi Desa Rengel maupun Kecamatan Rengel aman dan tidak ada Masyarakat yang terkena dampak dari penyebaran virus covid-19 atau Corona.
Mantan Danramil Widang ini juga Mengajak masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan baik menaati peraturan pemerintah maupun disiplin menjaga Budaya Hidup Sehat dan bersih. (Af)
