Diseminasi Informasi P4GN Melalui Sosialisasi Kepada General Manager Dan Karyawan PT. TPPI Tuban

Tuban, mediapantura.com – Bertempat di Masjid PT .TPPI Tuban pihak Badan Narkotika nasional ( BNN) Kabupaten Tuban Memberikan Diseminasi P4GN Kepada Management Serta Karyawan/ Karyawati PT .TPPI Tuban ,Rabu (26/02/2020).

Dalam penyampaian Diseminasi informasi P4GN langsung di sampaikan Oleh Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana SH MH yang menyampaikan Materi Mengenai Pengertian Narkoba dan Jenis-jenis, Landasan Hukum UU No 35 tahun 2009,Bahaya Penyalahgunaan narkoba dan penanggulangannya.

Made panggilan akrabnya juga memberikan gambaran mengenai ciri-ciri Penyalahguna Narkoba serta memberikan informasi bahwasanya karnopen sudah tergolong jenis Narkotika jadi barang siapa yang membawa, memiliki, mengkonsumsi maupun mengedarkan maka akan di kenakan hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kepala BNNK Tuban juga mengajak merubah Stigma bahwa pecandu/ Penyalahguna narkotika bukan aib atau kriminal namun para pecandu juga bisa di laksanakan proses Rehabilitasi agar tidak memakai kembali barang Haram tersebut.

Di akhir acara penyampaian informasi P4GN kepala BNNK juga mengajak Management TPPI maupun Karyawan untuk bersinergi melawan Narkoba bersama-sama serta menyebar luaskan informasi bahaya Penyalahguna Narkoba di lingkungan masing-masing agar masyarakat paham akan resiko dan bahaya apabila mengkonsumsi maupun memakai Narkotika jenis apapun

Selain Kepala BNNK Tuban dalam kegiatan Diseminasi informasi P4GN juga di sampaikan oleh Heru Widodo mengenai program Rehabilitasi yang ada Di BNNK Tuban Melalui Klinik Pratama.

Perwakilan General Manager PT.TPPI Sugeng Firmanto menyampaikan Terimakasih kepada pihak BNNK Tuban yang sudah berkenan memberikan edukasi diseminasi informasi P4GN.

Dia juga menjelaskan bahwasanya Kegiatan di ikuti sekitar 250 Karyawan Karyawati PT TPPI Tuban. ( Af)

Pos terkait