Bojonegoro, mediapantura.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro mensosialisasikan parkir di pinggir jalan area pinggir jalan di protokol Kota Bojonegoro gratis untuk plat nomor kendaraan Bojonegoro, Selasa (25/2). Gratisnya parkir itu untuk plat kendaraan Bojonegoro baik roda dua atau empat itu karena sudah ada biaya parkir berlangganan.
Kepala Dishub Bojonegoro Adie Witjaksono menegaskan jika anda anggota atau petugas parkir dari Dishub yang terbukti melakukan pungutan parkir maka akan ditegur. “Kalau masih bandel akan dipecat,” tegas Adie.
Adie menambahkan bila dirinya terjun langsung untuk mensosialisasikan hal itu ke warga yang sedang melakukan parkir di beberapa tempat. Seperti jalan Panglima Sudirman, Jalan Trunojoyo dan lainnya. Agar, parkir gratis bisa benar-benar diketahui oleh masyarakat.
Untuk parkir berlangganan yang semula Rp20.000 pertahun sejak 2011 untuk roda dua. Kini naik Rp40.000 per tahun. Sementara untuk parkir roda empat yang sebelumnya Rp40.000 naik menjadi Rp60.000 pertahun. “Untuk parkir harian plat nomor luar bojonegoro Rp1000 naik menjadi Rp2000,” beber Adie.
Kenaikan itu juga berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dulu tahun 2011 hanya Rp800 ribu saat ini naik Rp2 juta lebih. Selain itu, lanjut Adie, kenaikan parkir berlangganan guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika tahun 2019 target PAD Rp8 miliar. “Tahun 2020 Rp31 miliar. Yaitu Rp16 miliar dari parkir langganan dan Rp15 miliar dari parkir harian,” jelasnya.
Saat ini ada 270 petugas parkir dari Dinas Perhubungan. Adie berpesan kepada para petugas parkir untuk melayani sebaik-baiknya warga masyarakat. “Tidak boleh memungut atau menerima uang dari warga yang parkir,” pintanya. (top/red)
