Tuban, mediapantura.com – Dalam rangka untuk mensinergikan antara tugas pokok kelembagaan desa mulai dari BPD.LKMD. dan tupoksi Pemerintah desa yang tertuang dalam UU Desa pihak Asosiasi BPD Kabupaten Tuban yang di wakili oleh Sekretaris Asosiasi BPD Kabupaten Tuban Budiono memberikan materi mengenai Tupoksi dan peran kelembagaan BPD di aula pendopo balai desa Maindu kecamatan Montong , Selasa (11/2/2020)
Budi panggilan akrabnya berharap setelah mendapatkan materi Tupoksi kelembagaan BPD bisa di terapkan di desa Maindu agar transparansi anggaran desa bisa di kawal Bersama-sama serta memanfaatkan semua kelembagaan desa agar bisa terjalin hubungan yang harmonis di desa dengan semua elemen.
Budi juga Menyampaikan bahwasanya saat ini kelembagaan BPD juga sudah kembali sesuai tupoksi Utama yaitu mengawal.mengawasi dan memonitoring seluruh kegiatan pemerintahan desa serta Kegiatan desa baik’ dalam segi pembangunan maupun kegiatan desa lainnya.
Di akhir penyampaian materi Budiono juga memberikan informasi bahwasanya saat ini Asosiasi BPD baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga kedesa sudah aktif kembali untuk mengawasi penggunaan dana desa agar tercover dengan baik serta sesuai dengan APBDES.sesuai dengan misi dan visi Asosiasi badan permusyawaratan desa Pengawasan, aspirasi dan informasi.(af)
( Af)
