Komplotan Curanmor di Halaman Masjid Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Bojonegoro, mediapantura.com – Polres Bojonegoro mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tempat kejadian perkara(TKP) di masjid. Dari kasus ini polisi menangkap 4 pelaku. Sedangkan, 5 barang bukti sepeda motor dan kunci T.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK MH mengatakan pengungkapan kasus dengan sasaran 3C (curat, curas, dan curanmor) ini berawal dari laporan masyarakat. AKBP M Budi Hendrawan menyebut masyarakat cukup resah dengan kejahatan curanmor di wilayahnya. Untuk itu, polisi bergerak cepat dalam memburu pelaku kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus Curanmor, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap 4 orang pelaku. 2 pelaku atas nama Kasmuji, 48, Desa Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berperan pemetik dengan kunci T, di tahan Polres Bojonegoro. Witono, 40, Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, berperan penadah sepeda motor dari pelaku, di tahan Polres Bojonegoro.

Untuk ke 2 pelaku lainnya atas nama Sugeng Wibowo, 40, Desa Sumberarum Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, berperan sebagai membuka penutup kunci motor, di tahan Polres Purwodadi Polda Jawa Tengah dalam kasus lain. Muhammad Topik Haidayatullah, 45, Desa Tenjolayar Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berperan mengawasi situasi sekitar dan menunggu di sepeda motor, di tahan Polres Purwodadi Polda Jawa Tengah dalam kasus lain.

Dijelaskan juga oleh AKBP M Budi Hendrawan, bahwa Dalam aksi pencurian sepeda motor ini pelaku berjumlah tiga orang, dan sudah 9 kali melakukan pencurian sepeda motor di halaman masjid diantaranya di Megale Kedungadem, Kapas, dan juga di Kasiman. Adapun modus operandinya ada satu yang ikut Shalat, ada yang jaga diluar dan satu pelaku melakukan eksekusi untuk membawa sepeda motor yang mereka curi.

“Keberhasilan ini hasil kerja keras jajaran Sat Reskrim dalam penyelidikan yang berawal adanya laporan kejadian curanmor di masjid,” kata Kapolres Bojonegoro, Kamis (30/01/2020) saat Konferensi Pres di Mapolres Bojonegoro.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan jika ke 2 pelaku yang ditangkap tersebut 1 diantaranya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran hendak melarikan diri saat akan ditangkap. “Kita lakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku hendak kabur saat akan ditangkap,” tandas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku Curanmor tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun di penjara.(waf/red)

Pos terkait