Surabaya, mediapantura.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ” Polda Jatim telah memblokir satu rekening utama dan menyita Rp. 50 M, dari 4 rekening yang digunakan oleh investasi bodong tsb” ungkapnya, Senin, (6/1/2020).
Polda Jatim mendirikan posko pengaduan korban investasi bodong, posko ini di peruntukkan para korban yang ingin melapor, menurut catatan ada sekitar 264 member.
Saat ini Polda Jatim memproses 4 orang yang sementara masih dalam batas saksi. Terhadap dua orang KTM dan FS selaku Direksi dan Direktur Utama yang dijadikab tersangka.
Beberapa waktu lalu Polda Jatim telah menutup gudang miliknya yang berlokasi di Sidoarjo beserta barang bukti yang disita, 18 unit mobil, 2 unit motor, dan beberapa barang untuk hadiah para member. Demikian penjelasan Kabid Humas Polda Jatim saat ditemui di Mapolda Jatim dan siaran live di salah satu stasiun televisi, tadi padi jam 05.30 WIB. (red)
