BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi memperpanjang masa perjanjian kerja 385 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021.
Sebanyak 361 PPPK formasi guru dan 24 PPPK tenaga kesehatan dinyatakan memenuhi syarat perpanjangan kontrak setelah melalui evaluasi berbasis analisis jabatan, beban kerja, serta capaian kinerja individu dengan predikat minimal baik.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan PermenPANRB Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK hingga lima tahun dengan evaluasi kinerja tahunan.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara yang harus dibalas dengan komitmen, integritas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perpanjangan ini adalah amanah. PPPK harus bekerja profesional, menjunjung etika ASN, serta terus meningkatkan kapasitas diri di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan berbasis digital,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan bahwa ASN, termasuk PPPK, memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Menurutnya, kualitas layanan publik akan sangat ditentukan oleh sikap melayani, kemampuan beradaptasi, dan semangat inovasi aparatur.
“Jangan bekerja sekadar menggugurkan kewajiban. ASN harus hadir memberi solusi, melayani dengan sepenuh hati, dan menjadi bagian dari perubahan positif,” Tegas Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengimbau para PPPK agar memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai ASN, khususnya untuk mempublikasikan program kerja dan capaian pembangunan daerah. Menurutnya, penyebaran informasi yang positif dan akurat kepada masyarakat merupakan bagian dari pelayanan publik di era digital.
“PPPK juga punya peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat luas. Ini bagian dari tugas pelayanan dan transparansi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Hari Kristianto menjelaskan bahwa, masa perpanjangan perjanjian kerja PPPK TA 2021 berlaku selama lima tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun.
“Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Sekretaris Daerah berdasarkan pendelegasian kewenangan Bupati, dan seluruh dokumen kepegawaian diserahkan secara elektronik melalui perangkat daerah masing-masing,” Ungkapnya.
Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap para PPPK dapat menjadi motor penggerak pelayanan publik dan pembangunan daerah, sekaligus berkontribusi nyata dalam mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan. (RBU/Red).
