Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dengan mengoptimalkan strategi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Tak semata-mata mengedepankan penindakan, institusi ini menerapkan ‘tiga jurus’ ampuh: preventif, persuasif, dan represif secara bertahap.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bojonegoro, Yoppy Rahmat Wijaya, menyebutkan bahwa langkah preventif menjadi kunci utama. Upaya ini diwujudkan melalui patroli rutin yang digelar intensif.
“Kami prioritaskan upaya preventif melalui patroli rutin. Ini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran sejak awal,” ujar Yoppy, Minggu (15/12/2025).
Menurut Yoppy, jika potensi pelanggaran masih ditemukan, Satpol PP akan beralih ke tahapan persuasif. Tahap ini berfokus pada pembinaan, edukasi, dan imbauan. Tujuannya jelas, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar patuh pada aturan, bukan karena takut ditindak.
“Kami ingin masyarakat taat aturan bukan karena takut ditindak, tetapi karena memiliki kesadaran akan pentingnya ketertiban,” tegasnya.
Beberapa pelanggaran yang paling sering menjadi sorotan di lapangan antara lain persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan zonasi, serta maraknya pemasangan reklame tanpa izin resmi.
Meski demikian, Yoppy menegaskan bahwa tindakan represif atau penindakan tegas merupakan opsi terakhir. Langkah ini baru diambil jika upaya preventif dan persuasif tidak diindahkan oleh para pelanggar.
Menariknya, Yoppy menilai kendala dalam penegakan Perda di Bojonegoro saat ini relatif minim. Hal ini, sebutnya, tak lepas dari intensitas tinggi patroli rutin Satpol PP yang dinilai efektif dalam mencegah pelanggaran sejak dini.
“Kami berharap dengan penerapan tiga tahapan tersebut, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Bojonegoro bisa terus terjaga secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Strategi ini diharapkan mampu menciptakan iklim tertib yang berkelanjutan di seluruh wilayah Bojonegoro.(red)
